EDITORIALHeadline

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, LPKAN Soroti Tiga Beban Baru di Tengah Pelemahan Rupiah

1895
×

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, LPKAN Soroti Tiga Beban Baru di Tengah Pelemahan Rupiah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kebijakan dan Anggaran Nasional (DPP LPKAN) Indonesia menyerukan pentingnya dialog keadilan fiskal menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Seruan tersebut disampaikan DPP LPKAN di tengah kondisi nilai tukar rupiah yang berada pada kisaran Rp17.830 hingga Rp17.877 per dolar Amerika Serikat. Organisasi tersebut menilai perubahan regulasi perpajakan yang berlaku saat ini berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil yang masih berupaya bertahan menghadapi tantangan ekonomi.

Ketua IV DPP LPKAN Indonesia, Husin Salim, menyatakan pihaknya memahami upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal nasional. Namun, menurutnya, kebijakan perpajakan harus tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial dan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.

“Kami tidak anti pajak. Pajak adalah instrumen penting bagi negara. Namun dalam situasi ekonomi yang masih penuh tantangan, pemerintah dan masyarakat sama-sama menghadapi beban yang tidak ringan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan kajian yang dilakukan DPP LPKAN terhadap perbandingan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat tiga perubahan utama yang dinilai berdampak langsung terhadap UMKM.

Perubahan pertama adalah keluarnya badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma dari skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Jika sebelumnya kedua bentuk usaha tersebut masih dapat memanfaatkan tarif final selama memenuhi batas omzet tertentu, kini mereka diwajibkan menggunakan tarif normal berdasarkan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto.

Menurut DPP LPKAN, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan beban administrasi dan kewajiban perpajakan bagi ribuan pelaku usaha yang selama ini beroperasi dalam bentuk CV maupun Firma.

Perubahan kedua menyangkut perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) baru. Dalam aturan sebelumnya, PT yang baru berdiri masih memperoleh fasilitas PPh Final 0,5 persen selama tiga tahun. Namun melalui PP 20/2026, fasilitas tersebut tidak lagi diberikan sehingga PT baru langsung dikenakan tarif pajak normal sesuai ketentuan yang berlaku.

DPP LPKAN menilai kebijakan ini dapat memengaruhi minat pelaku usaha untuk membentuk badan usaha formal berbentuk PT, khususnya bagi pengusaha pemula dan usaha rintisan.

Sementara perubahan ketiga adalah penerapan ketentuan anti-fragmentasi usaha melalui penggabungan omzet keluarga. Dalam aturan baru, omzet wajib pajak orang pribadi dapat digabungkan dengan Perseroan Perorangan yang dimiliki suami, istri, maupun anak yang belum dewasa.

Ketentuan tersebut dinilai membuat batas omzet Rp4,8 miliar menjadi lebih mudah terlampaui sehingga sejumlah pelaku UMKM berpotensi keluar dari kategori yang selama ini memperoleh fasilitas perpajakan tertentu.

Meski demikian, DPP LPKAN juga mengapresiasi sejumlah aspek positif dalam PP 20/2026, salah satunya Pasal 20A yang menegaskan bahwa biaya terkait suap maupun gratifikasi tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Ketentuan tersebut dinilai sejalan dengan praktik tata kelola dan kepatuhan perpajakan internasional.

Sebagai bentuk masukan konstruktif, DPP LPKAN menyampaikan empat rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memberikan masa transisi yang memadai bagi CV dan Firma yang terdampak perubahan aturan. Kedua, memperkuat pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar serta kebocoran penerimaan negara. Ketiga, meningkatkan transparansi penggunaan penerimaan pajak agar masyarakat mengetahui manfaat yang diterima. Keempat, menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, dan pangan.

DPP LPKAN berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan pelaku UMKM, buruh, petani, dan kelompok masyarakat lainnya sebelum implementasi penuh kebijakan yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi rakyat.

“Rupiah kuat dan rakyat sejahtera harus menjadi tujuan bersama. Karena itu diperlukan dialog yang terbuka dan berkeadilan agar kebijakan fiskal dapat berjalan efektif tanpa mengurangi daya tahan masyarakat,” tutup Husin Salim.

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.