Malang, analisapublik.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.
Perwali ini menjadi aturan teknis untuk pelaksanaan program prioritas daerah, yaitu bantuan sebesar Rp50 juta per RT.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT kini dapat mengajukan usulan program kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan Khusus (Musrenbangsus).
Bantuan Rp50 juta per RT ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung diwujudkan dalam pelaksanaan program sesuai usulan warga yang terverifikasi.
Pemkot Malang menargetkan seluruh usulan sudah terverifikasi dan masuk dalam draf penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2026. Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November tahun ini.












