EkbisHeadlinePemerintahan

Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026

221
×

Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

​Malang,analisapublik.id-Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menetapkan target pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebesar Rp15 miliar untuk tahun 2026.

Angka ini diputuskan sama dengan target pada periode 2025 meskipun realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya dinilai belum mencapai angka maksimal.

​Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan di Kota Malang pada Senin bahwa penetapan target tersebut didasarkan pada hasil kajian bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski demikian, Widjaja mengakui bahwa target Rp15 miliar tergolong cukup tinggi dibandingkan hasil kajian internal instansinya yang memproyeksikan angka realistis di kisaran Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

Sebagai gambaran, pendapatan parkir TJU sepanjang tahun 2025 tercatat berada di angka Rp11,5 miliar karena pengelolaan yang belum optimal.

​Guna mengejar target tersebut, Dishub Kota Malang menyiapkan strategi baru berupa digitalisasi sistem pembayaran.

Skema yang akan diterapkan adalah penggunaan virtual account (VA) untuk setoran dari juru parkir kepada pemerintah. Selain itu, Dishub juga akan mendorong masyarakat untuk lebih mengutamakan penggunaan tempat parkir khusus.

Baca Juga:  Pemkot Malang Tetapkan Perwali RT Berkelas, Siap Kucurkan Bantuan Rp50 Juta per RT

Langkah strategis ini nantinya akan diperkuat secara hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang saat ini tengah memasuki tahap verifikasi di tingkat provinsi.

​Optimisme peningkatan pendapatan juga didukung oleh pemanfaatan fasilitas baru, yakni gedung parkir di kawasan wisata Kayutangan.

Fasilitas yang baru saja diresmikan tersebut memiliki kapasitas tampung hingga 50 unit kendaraan roda empat dan 800 unit kendaraan roda dua.

Dengan optimalisasi gedung parkir ini dan penerapan regulasi terbaru, Pemkot Malang berharap kebocoran retribusi dapat ditekan sehingga kontribusi sektor perparkiran terhadap PAD dapat meningkat secara signifikan. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.