EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkot Malang Usulkan 200 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Pemkot Malang Usulkan 200 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Malang, analisapublik.id -Pemerintah Kota Malang berencana mengusulkan ratusan guru honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa setiap bulan rata-rata 20 guru pensiun. Untuk menjaga kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan efektif, Pemkot Malang melihat peluang untuk memaksimalkan keberadaan sekitar 200 guru honorer yang sudah ada.

​”Per bulan yang pensiun sekitar 20 orang. Kami masih ada guru honorer, hampir 200 orang, dan nanti mereka akan dimasukkan ke PPPK paruh waktu,” ujar Suwarjana pada Jumat, 15 Agustus 2025.

​Para guru honorer yang diusulkan ini adalah mereka yang sebelumnya mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) namun tidak lolos. Dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, diharapkan ketersediaan tenaga pendidikan di Kota Malang tetap terjaga dan tidak menimbulkan masalah.

​Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menambahkan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan wewenang pemerintah pusat. Program ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang formasinya tidak tersedia untuk kategori PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  2.307 Tenaga Honorer Pacitan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

​”Gaji mereka akan mengikuti gaji honorer sekarang dan tidak masuk dalam belanja pegawai,” jelas Hendru.

​Menurutnya, pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu akan memberikan kepastian hukum bagi para guru. Meskipun paruh waktu, status mereka tetap legal dan sah dengan adanya Nomor Induk Pegawai (NIP).

​Hendru juga mengungkapkan bahwa di Kota Malang masih ada sekitar 500 tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah. Mengenai kemungkinan PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, ia menyatakan bahwa peluang tersebut tetap ada, namun harus disesuaikan dengan ketersediaan formasi dan prosedur yang berlaku.

​Ia juga menambahkan bahwa tidak semua tenaga non-ASN memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, karena hal ini bergantung pada sumber anggaran. “Contohnya, pegawai non-ASN di rumah sakit yang digaji melalui BLUD tidak termasuk,” pungkasnya.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.