EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkot Malang Bebaskan PBB bagi Puluhan Ribu Warga Kurang Mampu Mulai 2026

508
×

Pemkot Malang Bebaskan PBB bagi Puluhan Ribu Warga Kurang Mampu Mulai 2026

Sebarkan artikel ini

​Malang Raya, analisapublik.id – – Pemerintah Kota Malang akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 57.311 warga tidak mampu. Kebijakan yang mulai berlaku pada tahun 2026 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
​Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa calon penerima manfaat adalah warga yang memiliki tagihan PBB maksimal Rp30.000. Saat ini, Bapenda sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
​”Pak Wali Kota memiliki kebijakan untuk menggratiskan PBB bagi warga dengan tagihan Rp30.000. Otomatis, mereka adalah masyarakat kecil,” ujar Handi.
​Menurut Handi, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut dampak finansial dari kebijakan ini tidak akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Potensi kehilangan pendapatan hanya sekitar Rp1 miliar, yang dianggap kecil dan bisa ditutupi dari sektor lain seperti pajak restoran dan hotel.
​”Secara nominal kecil. Kami bisa menebus itu dari pajak restoran dan hotel, jadi kondisinya masih aman,” jelasnya.
​Handi menambahkan, potensi kehilangan pendapatan akibat kebijakan ini jauh lebih kecil dibandingkan perubahan ambang batas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Perda tersebut menaikkan omzet minimal pelaku usaha kuliner yang dikenai pajak dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta per bulan.
​”Omzet dari yang semula Rp5 juta ke Rp15 juta, potensi kehilangan pendapatan kami mencapai Rp7 miliar. Itu jauh lebih besar daripada menggratiskan PBB,” kata Handi. Meskipun demikian, Bapenda tidak akan menurunkan target pendapatan untuk APBD 2025.
​Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kebijakan ini adalah inisiatif pribadinya untuk membantu masyarakat. Ia memastikan pembebasan PBB ini akan terus berlaku selama masa kepemimpinannya.
​”Saya mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat. Tidak akan dipungut biaya, nol rupiah,” tegas Wali Kota.

Baca Juga:  Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.