EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahanPendidikan

Tingkatkan Literasi Digital, Pemkot Malang Gencarkan Edukasi Cegah Hoaks

×

Tingkatkan Literasi Digital, Pemkot Malang Gencarkan Edukasi Cegah Hoaks

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat untuk membendung penyebaran hoaks yang merajalela di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan salah satu poin penting yang selalu ditekankan dalam setiap edukasi adalah pentingnya melakukan kroscek informasi. Menurutnya, masyarakat perlu memverifikasi setiap informasi yang diterima, salah satunya dengan merujuk pada media arus utama atau media mainstream yang terpercaya.

“Yang sering saya sampaikan, cari tahu kebenaran sebuah informasi bisa melalui media mainstream untuk memastikan sejauh mana kebenaran informasi yang diterima,” jelas Widianto.

Ia menjelaskan bahwa hoaks seringkali menyebar dengan cepat karena masyarakat cenderung langsung menyebarkannya tanpa menahan diri atau memverifikasi terlebih dahulu. Dampak dari penyebaran hoaks ini bisa memicu provokasi dan fitnah, yang sangat berbahaya bagi keharmonisan sosial.

Sebagai contoh, Widianto menyoroti kasus penyebaran video lama yang dinarasikan sebagai Gedung DPRD Kota Malang yang terbakar saat aksi demo baru-baru ini.

Baca Juga:  Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026

“Itu kan tidak benar, kalau terus didaur ulang dan disebarkan seolah-olah menjadi sebuah kebenaran, itu berbahaya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Diskominfo Kota Malang menjadikan literasi digital sebagai fokus utama dan menggandeng berbagai pihak, seperti relawan dan instansi lintas kedinasan, untuk memperluas jangkauan edukasi.

Widianto menambahkan bahwa penggunaan gadget memang tidak bisa dibendung, tetapi pemanfaatannya harus dilakukan secara bijak. Setiap informasi hoaks yang teridentifikasi akan dikumpulkan dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Peningkatan Literasi Digital sebagai Solusi Jitu Cegah Hoaks di Kota Malang

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mengambil langkah serius dalam memerangi penyebaran hoaks yang marak di media sosial. Strategi utamanya adalah dengan meningkatkan literasi digital masyarakat secara masif dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, menekankan pentingnya melakukan verifikasi atau kroscek setiap informasi yang diterima. Ia menyarankan agar masyarakat mencari kebenaran informasi melalui media arus utama yang kredibel.

Baca Juga:  Pemkot Malang Tetapkan Perwali RT Berkelas, Siap Kucurkan Bantuan Rp50 Juta per RT

“Masyarakat harus memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Salah satu cara paling efektif adalah dengan membandingkan informasi tersebut dengan berita dari media mainstream yang sudah terverifikasi,” kata Widianto.

Ia menambahkan, hoaks sering menyebar dengan cepat karena banyak masyarakat yang langsung menyebarkan informasi tanpa berpikir panjang. Fenomena ini, menurut Widianto, dapat menimbulkan provokasi dan fitnah yang merusak.

Sebagai contoh, Widianto menyebutkan kasus video lama yang kembali disebarkan dengan narasi palsu seolah-olah Gedung DPRD Kota Malang terbakar saat aksi demo. “Jika informasi seperti itu terus didaur ulang dan disebarkan, bisa menimbulkan persepsi keliru yang sangat berbahaya,” ujarnya.

Melihat urgensi tersebut, Diskominfo Kota Malang menjadikan literasi digital sebagai program prioritas. Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk relawan dan instansi lain, untuk memperluas edukasi.

Widianto menegaskan bahwa meskipun penggunaan gadget tidak bisa dihindari, masyarakat harus bisa menggunakannya secara bijak. Hoaks yang teridentifikasi akan segera dikumpulkan dan dilaporkan melalui jalur birokrasi, mulai dari pimpinan daerah, pemerintah provinsi, hingga ke tingkat kementerian.( wa/ar)

Baca Juga:  Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.