Kediri, analisapublik.id – Pemerintah Kota Kediri, bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri, kini gencar melakukan patroli gabungan untuk menjaga situasi kota tetap kondusif setelah insiden kerusuhan yang terjadi pada akhir pekan lalu.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menjelaskan bahwa patroli ini fokus pada keamanan masyarakat, terutama anak-anak. “Saya mengimbau orang tua untuk memastikan anak-anak mereka yang masih berstatus pelajar sudah di rumah paling lambat pukul 21.00 WIB,” ujar Vinanda di Kediri, Jumat (5/9).
Imbauan ini disampaikan karena sebagian besar pelaku tindakan anarkis beberapa waktu lalu adalah anak usia SMP dan SMA. “Kami tidak ingin hal itu terulang kembali. Bila ada anak yang kedapatan keluar rumah tanpa izin orang tua, akan kami imbau untuk segera pulang,” lanjutnya, seraya menekankan pentingnya pengawasan keluarga.
Vinanda juga menyampaikan apresiasinya atas sinergi seluruh pihak dalam menjaga situasi kondusif. “Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, tetapi sangat disayangkan jika disertai tindakan anarkis. Ini menjadi momen untuk menguatkan komitmen kita agar Kota Kediri tetap aman, damai, dan sejahtera,” katanya.
Dalam pelaksanaan patroli, Wali Kota mengingatkan aparat untuk selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, misalnya melalui siskamling, karena keamanan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat. “Jika hanya TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan yang bekerja, akan sulit menciptakan situasi yang benar-benar aman,” tambahnya.
26 Tersangka Ditahan, 12 di Antaranya Anak-anak
Insiden kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8) berawal dari aksi demonstrasi yang berakhir dengan pembakaran beberapa fasilitas umum, termasuk gedung DPRD Kota Kediri.
Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 tersangka. Sebanyak 12 orang di antaranya merupakan anak-anak berusia 15-18 tahun, sementara 14 lainnya dewasa dengan rentang usia 19-36 tahun.
Untuk kasus anak-anak, proses hukumnya dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 (perusakan barang), dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).( wa/ar)






