HeadlineSurabaya

Pemkot Surabaya Terbitkan Dua Peringatan, PKL Jemur Andayani I Minta Kepastian Relokasi

2960
×

Pemkot Surabaya Terbitkan Dua Peringatan, PKL Jemur Andayani I Minta Kepastian Relokasi

Sebarkan artikel ini

PKL Jemur Andayani Surabaya meminta penundaan pembongkaran setelah dua surat peringatan Pemkot terbit. Tiga lokasi relokasi telah diusulkan.

Surabaya, Analisapublik.id – Rencana Pemerintah Kota Surabaya menertibkan bangunan dan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jemur Andayani I, Kecamatan Wonocolo, mendapat keberatan dari pedagang yang meminta pembongkaran ditunda hingga ada kepastian relokasi agar kegiatan usaha mereka tetap berjalan.

Ketua Paguyuban PKL Jemur Andayani I, Monica, menyampaikan keberatan tersebut setelah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menerbitkan dua surat peringatan pada 3 dan 22 September 2026.

Penertiban bermula dari pengaduan mengenai pemanfaatan lahan di sisi selatan Jalan Jemur Andayani I, tepatnya akses menuju Pasar Siwalankerto di samping kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berdasarkan resume rapat koordinasi Pemkot Surabaya pada 1 September 2026, pihak BRI meminta bantuan penertiban bangunan liar sekaligus dukungan pembangunan saluran air di kawasan tersebut.

DSDABM kemudian menerbitkan surat peringatan pertama Nomor 000.2.3.2/8410/436.7.3/2026 pada 3 September 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DSDABM Surabaya Hidayat Syah.

Baca Juga:  Satlantas Tanjung Perak Surabaya Uji Emisi Kendaraan Barang

Dalam surat tersebut, pemerintah menyatakan Jalan Jemur Andayani I merupakan aset tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan kota.

Keberadaan bangunan dan aktivitas perdagangan di sepanjang kawasan itu dinilai mengganggu fungsi jalan sehingga pemerintah meminta pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri.

Hasil pemantauan pada 10 September 2026 menunjukkan bangunan dan aktivitas PKL masih berlangsung.

DSDABM selanjutnya menerbitkan surat peringatan kedua Nomor 000.2.3.2/8985/436.7.3/2026 tertanggal 22 September 2026.

Surat kedua memperingatkan kemungkinan tindakan penertiban sesuai ketentuan apabila bangunan tidak dibongkar secara mandiri.

Monica membenarkan bahwa pedagang telah menerima surat peringatan, tetapi belum mengetahui kepastian jadwal pembongkaran.

“Memang ada rencana pembongkaran dari Pemkot, tetapi kapan dibongkar kami tidak tahu. Surat edarannya sudah ada dan sudah diterima ketua PKL Jemur Andayani I,” kata Monica.

Menurut Monica, persoalan tersebut telah dibahas dalam pertemuan dengar pendapat bersama unsur DPRD Kota Surabaya pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pedagang masih menunggu hasil pembahasan DPRD dan berharap pemerintah memberikan tambahan waktu sebelum melaksanakan penertiban.

Baca Juga:  Antisipasi Salah Sasaran, Pemkot Surabaya Petakan Warga Pakai Brida Step

“Kami dihadapkan dengan sekitar 11 instansi. Kami tidak berani ngeyel karena khawatir justru menimbulkan persoalan baru. Saat ini kami masih menunggu hasil dari DPRD dan meminta waktu terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepastian relokasi menjadi perhatian utama karena pedagang belum memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penempatan, persyaratan, maupun biaya berjualan di lokasi pengganti.

Monica menyebut terdapat informasi bahwa warga Surabaya akan diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitasi tempat usaha, tetapi mekanisme pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci.

“Warga Surabaya memang akan dibantu, tetapi bukan berarti langsung diberikan tempat begitu saja. Katanya akan difasilitasi ke pasar, tetapi bagaimana pembicaraannya dan berapa biayanya, kami juga belum tahu,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen rapat pemerintah kota, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan telah mengusulkan tiga alternatif relokasi, yakni Sentra Wisata Kuliner (SWK) Siwalankerto, SWK Dukuh Menanggal.

Namun, dokumen tersebut belum merinci kapasitas lokasi, jumlah pedagang yang dapat ditampung, persyaratan penempatan, maupun biaya yang harus ditanggung.

Ketidakjelasan tersebut membuat pedagang khawatir kehilangan tempat usaha sebelum memperoleh lokasi pengganti untuk mencari nafkah.

Baca Juga:  Bos BPI Banding atas Vonis di PN Surabaya, Edward Raimond Soroti Prinsip Pertanggungjawaban Pidana

“Kalau bisa, polemik pembongkaran ini dihentikan dulu sambil menunggu tempat relokasi yang disediakan bagi masyarakat kecil,” harap Monica.

Paguyuban PKL Jemur Andayani I juga meminta Wakil Ketua DPRD Surabaya Aning Rahmawati membantu menjembatani komunikasi antara pedagang dan pemerintah kota.

Penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu tindak lanjut pembahasan DPRD serta kepastian Pemkot Surabaya mengenai jadwal penertiban dan mekanisme relokasi.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.