Kapolda Jatim bertemu Kajati di Surabaya untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan demi meningkatkan kepastian hukum masyarakat.
Surabaya, Analisapublik.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Abdul Qohar di Kantor Kejati Jatim, Rabu (21/10/2026), untuk memperkuat koordinasi penyidikan dan penuntutan guna mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim bersama jajaran Kejati Jatim.
Kunjungan kehormatan atau courtesy call itu menjadi momentum memperkuat komunikasi kelembagaan antara kepolisian dan kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara pidana yang membutuhkan koordinasi kedua institusi.
Dalam sistem peradilan pidana, kepolisian memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Perbedaan kewenangan tersebut menuntut koordinasi yang efektif agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, mulai dari tahap penyidikan hingga penuntutan.
Komunikasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum menjadi bagian penting untuk memastikan kelengkapan berkas perkara serta mengantisipasi hambatan administratif maupun prosedural.
Melalui pertemuan tersebut, Polda Jatim dan Kejati Jatim menekankan pentingnya hubungan kerja yang terbuka dengan tetap menghormati kewenangan dan independensi masing-masing lembaga.
Penguatan koordinasi juga diarahkan untuk mendukung proses penegakan hukum yang transparan, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bagi publik, efektivitas koordinasi kepolisian dan kejaksaan berkaitan langsung dengan kepastian proses hukum, khususnya dalam penanganan perkara yang membutuhkan kelengkapan alat bukti dan ketepatan prosedur.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mengurangi hambatan komunikasi antarlembaga tanpa mengesampingkan hak tersangka, korban, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses hukum.
Jawa Timur dengan wilayah dan dinamika persoalan hukum yang beragam membutuhkan hubungan kerja antarlembaga yang konsisten agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pertemuan tersebut belum merinci adanya kesepakatan teknis baru, mekanisme percepatan penanganan perkara, ataupun target penyelesaian kasus tertentu.
Karena itu, efektivitas penguatan koordinasi masih perlu dilihat dari pelaksanaan tugas kedua institusi, terutama dalam proses penyidikan, kelengkapan berkas perkara, dan tahapan penuntutan.
Polda Jatim dan Kejati Jatim menyatakan komitmen menjaga komunikasi profesional dan konstruktif untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di Jawa Timur.
Ke depan, kesinambungan koordinasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memperkuat kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

