Bos BPI mengajukan banding atas vonis dua bulan sepuluh hari di PN Surabaya. Edward Raimond menilai prinsip pertanggungjawaban pidana perlu diuji.
Surabaya, Analisapublik.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui kuasa hukumnya mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tim kuasa hukum Santoso langsung menyatakan banding seusai majelis hakim membacakan putusan.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan pihaknya mengajukan banding karena menilai masih terdapat sejumlah prinsip hukum yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan lebih tinggi.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, ada prinsip hukum yang menurut kami masih harus diuji, terutama mengenai dasar pertanggungjawaban pidana dan bagaimana kesalahan itu dilekatkan secara personal kepada terdakwa,” kata Edward seusai persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya pidana dua bulan sepuluh hari, tetapi juga menyangkut prinsip pertanggungjawaban pidana seseorang.
Edward menilai jabatan seseorang sebagai direktur tidak otomatis dapat disamakan dengan kesalahan pidana pribadi.
“Pertanggungjawaban pidana harus dibangun dari pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan itu benar-benar dapat diatribusikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Edward menyebut prinsip pertanggungjawaban pidana individual atau individual criminal responsibility menjadi penting ketika perkara menyangkut aktivitas korporasi.
Menurutnya, kegiatan perdagangan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, pergudangan, hingga distribusi kepada konsumen.
Karena itu, Edward menilai tanggung jawab korporasi dan tanggung jawab pidana pribadi pengurus perusahaan harus dibedakan secara hati-hati.
“Jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Hukum pidana harus presisi dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dan atas dasar kesalahan apa,” kata Edward.
Ia menambahkan bahwa banding merupakan bagian dari proses hukum yang semestinya atau due process of law, bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap pengadilan.
“Banding adalah mekanisme yang sah. Menghormati putusan dan menggunakan hak untuk mengujinya adalah dua hal yang dapat berjalan bersama,” ujarnya.
Edward menilai pemeriksaan pada tingkat banding penting untuk menguji kembali aspek fakta, penerapan hukum, serta pertimbangan yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.
“Dua bulan mungkin terlihat singkat sebagai angka, tetapi yang kami perjuangkan bukan sekadar durasi pidana. Ada prinsip mengenai pembuktian, fairness, dan kepastian hukum yang harus tetap dijaga,” katanya.
Meski mengajukan banding, Edward menegaskan Santoso tetap menghormati proses peradilan yang telah dijalaninya.
“Pak Santoso mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Sekarang kami menggunakan hak yang juga diberikan oleh hukum untuk meminta pengujian pada tingkat berikutnya,” ujar Edward.
Perkara tersebut bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.
Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya terhadap SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara tersebut.
Santoso juga tetap menghadiri persidangan untuk memberikan penjelasan di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya.
Dengan diajukannya banding, tim kuasa hukum berharap pengadilan tingkat berikutnya dapat menguji kembali batas pertanggungjawaban pidana pengurus perusahaan berdasarkan pembuktian kesalahan secara personal.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus. Yang kami minta adalah agar prinsip hukum diuji secara utuh, fair, dan objektif,” pungkas Edward.
Reporter: Tunggal T.A.
Redaktur: Aris Setyoadji









