Hukum Kriminal

Operasi Gabungan BNN di Jakarta, 13 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkotika

2825
×

Operasi Gabungan BNN di Jakarta, 13 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkotika

Sebarkan artikel ini

Operasi gabungan BNN dan Bareskrim Polri di Jakarta menemukan 13 dari 328 pengunjung tempat hiburan malam positif dalam tes urine narkotika.

Jakarta, Analisapublik.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bareskrim Polri menemukan 13 dari 328 pengunjung tempat hiburan malam menunjukkan hasil positif dalam tes urine narkotika saat operasi gabungan di empat lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, Sabtu 17 Oktober 2026.

Dari 13 pengunjung tersebut, delapan orang terindikasi menggunakan etomidate, empat orang positif metamfetamina, dan satu orang positif THC.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Adri Irniadi menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan kelanjutan upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN provinsi bersama kepolisian daerah di sejumlah kawasan rawan narkoba dalam beberapa minggu terakhir.

“Operasi gabungan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemberantasan narkotika yang dalam beberapa minggu terakhir dilakukan oleh BNN provinsi bersama Polda di sejumlah kawasan rawan narkoba di Indonesia,” kata Adri sebagaimana tercantum dalam keterangan BNN.

Menurut Adri, operasi kali ini menyasar tempat hiburan malam untuk mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di ruang publik, terutama etomidate yang marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape.

“Operasi kali ini menyasar tempat hiburan malam sebagai langkah untuk mengawasi potensi penyalahgunaan narkotika di ruang publik, khususnya etomidate yang marak disalahgunakan melalui rokok elektrik atau vape,” lanjutnya.

BNN memberikan perhatian terhadap penyalahgunaan etomidate karena zat tersebut berisiko membahayakan kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pengunjung yang menunjukkan hasil tes urine positif menjalani asesmen oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN untuk menentukan bentuk penanganan sesuai kondisi masing-masing.

Hasil asesmen menunjukkan bahwa seluruhnya termasuk kategori penggunaan ringan.

Dari 13 orang tersebut, lima orang direkomendasikan menjalani intervensi singkat, tujuh orang mengikuti rehabilitasi rawat jalan, sedangkan satu orang memerlukan asesmen lanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Rehabilitasi BNN RI dr. Amrita Devi menegaskan bahwa penanganan terhadap individu yang terindikasi menggunakan narkotika harus mempertimbangkan hasil asesmen.

“Penanganan terhadap individu yang terindikasi menggunakan narkotika perlu didasarkan pada hasil asesmen agar layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing,” ujar Amrita dalam keterangan BNN.

Menurut Amrita, pendekatan tersebut bertujuan memastikan penyalahguna narkotika memperoleh intervensi dan layanan rehabilitasi yang sesuai untuk mencegah penggunaan berlanjut sekaligus mendukung pemulihan.

Melalui operasi gabungan tersebut, BNN mengedepankan pendekatan humanis dengan menyeimbangkan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan pemulihan individu yang membutuhkan rehabilitasi.

Sinergi BNN dan Polri diharapkan memperkuat upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan korban penyalahgunaan memperoleh layanan pemulihan yang tepat.

Reporter: Bhayu Indarto

Editor: Aris Setyoadji

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.