Surabaya, Analisapublik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap ATF (23), pengedar sabu yang menyimpan 42 gram sabu dalam 24 poket di rumahnya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan warga Lidah Kulon tersebut, petugas menyita 24 poket sabu seberat total 42,0 gram yang disembunyikan di bawah meja kamar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu tersebut disimpan tersangka untuk mengelabui petugas.
“Serbuk kristal putih tersebut disimpan tersangka di bawah meja kamarnya untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Kamis 1 September 2026.
ATF diketahui menerima suplai sabu dari pemasok yang mempunyai panggilan Kebo, yang kini berstatus daftar pencarian orang (KBO).
Transaksi penyerahan barang tersebut terjadi sekitar satu jam sebelum penangkapan di sebuah rumah kawasan Jalan Babatan, Wiyung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu kepada rekan-rekannya sekaligus melayani pembeli suruhan Kebo.
“Tersangka menawarkan langsung ketersediaan stok sabu kepada rekan-rekannya. Selain itu, ia juga mengeksekusi pesanan dari DPO KEBO dengan metode ‘ranjau’, yakni menaruh paket di titik-titik tertentu yang disepakati,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Kepada penyidik, ATF mengaku telah menjalani peran sebagai pengedar sabu selama tiga tahun terakhir.
Dalam sehari, tersangka mampu melayani satu hingga 10 kali transaksi dengan harga jual setiap poket bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu.
AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, motif tersangka mengedarkan narkoba adalah tergiur keuntungan finansial dan fasilitas mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
“Selain mendapat upah uang tunai berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta dari Kebo setiap kali selesai mengedarkan, tersangka juga mendapat imbalan bisa memakai sabu gratis,” tegas Kasat Resnarkoba.
Selain 24 poket sabu seberat total 42 gram, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, kotak plastik cotton buds, kotak paket berlakban cokelat, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan Kebo yang menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
Reporter: Aris












