HeadlineHukum Kriminal

Resmob Polrestabes Surabaya Tembak Pelaku Curanmor 36 TKP

1687
×

Resmob Polrestabes Surabaya Tembak Pelaku Curanmor 36 TKP

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan Y.A. (37), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Makam Rangkah, Jalan Kenjeran. Petugas menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan karena melakukan perlawanan

Penangkapan dilakukan setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, tersangka bersama inisial B dan F yang masuk daftar pencarian orang melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T.

“Tersangka berperan memetik bersama B dan F, sedangkan I berperan sebagai joki dan menjual kepada penadahnya,” kata AKP Hadi Ismanto.

Dalam perkara tersebut, polisi menangani laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Semolowaru Utara 6/14, Sumber Mulyo 2/11, dan Karang Menjangan Gang 1A/30, Surabaya.

Perkara pertama dilaporkan K, perempuan, dengan laporan polisi tertanggal 17 September 2026 setelah sepeda motor yang diparkir di depan rumah sekitar pukul 06.30 WIB diketahui hilang sekitar pukul 07.45 WIB.

Baca Juga:  Adukan Dugaan Pelanggaran Perusahaan, Mantan Karyawan PT Massimo Lub Indo Mengaku Dilaporkan ke Polisi

Perkara kedua dilaporkan M, laki-laki, setelah sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna biru-putih dengan nomor polisi L-5939-JW yang diparkir di halaman atau teras rumah diketahui hilang pada Sabtu 19 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Perkara ketiga dilaporkan R.E.P., laki-laki, setelah sepeda motor miliknya diambil pelaku di Jalan Karang Menjangan Gang 1 Surabaya dengan cara merusak kunci pengaman ganda atau gembok pada piringan cakram rem depan.

Berdasarkan penyelidikan, anggota Opsnal Resmob memperoleh identitas Y.A. dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ditangkap, Y.A. melawan dan berusaha melarikan diri sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler Oppo A57 model CPH2387, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi W-2308-BC, satu unit Honda Beat hitam dengan nomor polisi L-3380-ACM, serta satu buah senjata tajam jenis celurit dan pisau penghabisan.

Selain itu, polisi mencatat kerugian berupa satu unit Honda Scoopy merah dengan nomor polisi W-2308-BC, Honda Beat hitam tahun 2016, dan Honda CB tahun 2018.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Tutup Panti Tak Berizin Usai Kasus Kekerasan Anak

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di 36 tempat kejadian perkara lainnya di sejumlah wilayah Surabaya, tambahnya.

Lokasi tersebut antara lain Karang Menjangan, Gubeng Kertajaya, Jalan Adityawarman, Darmo Kali, Jalan Lumumba, Bratang, Ngagel Rejo, Gundih Kali, Demak Timur, Jalan Pandaan, Rungkut Tengah, Panjang Jiwo, Pandegiling, Pasar Keputran, Dinoyo Kulon, Gading Karya, Pacar Kembang, Jalan Gresikan, Ploso Timur, Kalikepiting, Pacar Keling, Kalijudan, Granting, Donorejo, Sidoyoso Wetan, Donokerto, dan Semolowaru Utara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP.

Reporter: Aris

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.