SURABAYA, analisapublik.id – Korban sempat kehilangan keseimbangan saat dibonceng rekannya menuju tempat kerja. Polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Seorang pria berinisial ADP (38), warga Rungkut, Surabaya, meninggal dunia secara mendadak saat dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Jalan Kartini, Surabaya, Sabtu (1/8/2026) pagi. Hasil pemeriksaan awal kepolisian mengungkap, korban diduga meninggal akibat kondisi medis yang dideritanya dan bukan karena tindak kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, korban berangkat dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB dan dijemput rekannya, SA, untuk berangkat bekerja menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di kawasan Jalan Imam Bonjol, kondisi korban mulai menunjukkan gejala yang tidak biasa. Meski hanya dibonceng, korban beberapa kali kehilangan keseimbangan hingga tubuhnya tampak miring di atas sepeda motor.
Setibanya di Jalan Kartini, korban akhirnya terjatuh dari kendaraan. Melihat kondisi rekannya tidak sadarkan diri, SA segera menghentikan sepeda motor dan menghubungi layanan darurat 112 untuk meminta pertolongan.
Petugas ambulans Pemerintah Kota Surabaya yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan. Namun, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat kejadian.
Tak lama berselang, personel Polsek Tegalsari bersama petugas terkait melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan lokasi guna memastikan penyebab peristiwa tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Supriyono, mengatakan hasil pemeriksaan awal tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat kondisi medis yang dideritanya. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan penyebab kematian,” ujar AKP Supriyono.
Polisi memastikan peristiwa tersebut tidak mengarah pada dugaan tindak pidana. Penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi selesai dilakukan. (*)












