Hukum Kriminal

Beli 4 Gram Sabu Edarkan Jadi 36 Paket di Kawasan Gubeng

6
×

Beli 4 Gram Sabu Edarkan Jadi 36 Paket di Kawasan Gubeng

Sebarkan artikel ini
Beli 4 Gram Sabu Edarkan Jadi 36 Paket di Kawasan Gubeng
Beli 4 Gram Sabu Edarkan Jadi 36 Paket di Kawasan Gubeng

Surabaya – analisapublik.id | Pembelian sekitar 4 gram sabu diduga menjadi awal rangkaian peredaran narkotika yang melibatkan Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru di kawasan Gubeng, Surabaya. Sabu tersebut disebut dipecah menjadi 36 paket kecil sebelum diedarkan dengan harga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per paket.

Dugaan pembagian peran antara kedua terdakwa terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Anggraeni, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026).

Jaksa mendakwa Suhendrik dan Heru melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berawal dari Perkenalan dengan Pemasok

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara tersebut bermula pada Maret 2026. Saat itu, Suhendrik memperkenalkan Heru kepada Arif Wicaksono alias Wer.

Arif disebut sebagai pihak yang diduga memasok sabu kepada kedua terdakwa. Namun, hingga perkara Suhendrik dan Heru disidangkan, Arif masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Edarkan Sabu 8,4 Gram, Jefri dan Yasin Diganjar Delapan Tahun Penjara

Sekitar satu bulan setelah perkenalan tersebut, tepatnya pada 11 April 2026, Heru diduga membeli sabu seberat kurang lebih 4 gram dengan harga Rp2,725 juta.

Sabu itu kemudian dipecah menjadi 36 paket kecil yang rencananya dijual kembali kepada pembeli di kawasan Gubeng dan sekitarnya.

Dua Belas Paket Diserahkan kepada Suhendrik

Dua hari setelah pembelian, yakni pada 13 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, Heru disebut menyerahkan 12 paket sabu kepada Suhendrik.

Penyerahan dilakukan di kawasan Makam Kristen Gubeng Masjid Gang 4 Baru, Surabaya. Paket-paket tersebut kemudian dipasarkan dengan harga antara Rp80 ribu dan Rp100 ribu per paket.

Menurut dakwaan jaksa, Suhendrik bertugas menjual sabu yang diterimanya. Ia memperoleh imbalan sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali menyetorkan hasil penjualan kepada Heru.

Sebelum ditangkap, Suhendrik disebut telah menjual sembilan dari 12 paket sabu yang diterimanya. Artinya, masih terdapat tiga paket yang belum terjual ketika polisi melakukan penangkapan.

Ditangkap pada Hari yang Sama

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Suhendrik pada 13 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Edarkan Sabu 8,4 Gram, Jefri dan Yasin Diganjar Delapan Tahun Penjara

Dari tangan Suhendrik, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,204 gram, uang tunai sebesar Rp220 ribu, dan satu unit telepon genggam.

Dalam pengembangan penyidikan, petugas juga mengamankan Heru. Dari terdakwa Heru, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp438 ribu serta satu unit telepon genggam.

Barang bukti berupa kristal putih yang disita selanjutnya diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03298/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026, kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina. Zat tersebut termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I.

Pemasok Masih Buron

Meski dua terdakwa telah menjalani persidangan, rangkaian perkara tersebut belum sepenuhnya terungkap. Arif Wicaksono alias Wer, yang dalam dakwaan disebut sebagai pemasok sabu, masih berstatus DPO.

Keterangan para saksi dalam persidangan berikutnya diperkirakan akan mengungkap lebih jauh alur pembelian sabu, pembagian paket, pola penjualan, serta hubungan antara kedua terdakwa dan pemasok yang masih diburu.

Atas perbuatannya, Suhendrik Wiranta dan Moch. Heru didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Edarkan Sabu 8,4 Gram, Jefri dan Yasin Diganjar Delapan Tahun Penjara

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.