EkbisGaya HidupPemerintahan

Pemkot Malang Tetapkan Perwali RT Berkelas, Siap Kucurkan Bantuan Rp50 Juta per RT

715
×

Pemkot Malang Tetapkan Perwali RT Berkelas, Siap Kucurkan Bantuan Rp50 Juta per RT

Sebarkan artikel ini

​Malang, analisapublik.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) Berkelas.

​Perwali ini menjadi aturan teknis untuk pelaksanaan program prioritas daerah, yaitu bantuan sebesar Rp50 juta per RT.

​Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa dengan terbitnya Perwali ini, setiap RT kini dapat mengajukan usulan program kegiatan melalui Musyawarah Pembangunan Khusus (Musrenbangsus).

​Bantuan Rp50 juta per RT ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung diwujudkan dalam pelaksanaan program sesuai usulan warga yang terverifikasi.

​Pemkot Malang menargetkan seluruh usulan sudah terverifikasi dan masuk dalam draf penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2026. Batas waktu pengajuan usulan adalah hingga November tahun ini.

Baca Juga:  Pemkot Malang Patok Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Rp15 Miliar untuk Tahun 2026
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.