Hukum Kriminal

PWI Jatim Dukung Laporkan Hotman Paris Ke Polisi Soal Ujaran “Punya Otak Nggak?”

8
×

PWI Jatim Dukung Laporkan Hotman Paris Ke Polisi Soal Ujaran “Punya Otak Nggak?”

Sebarkan artikel ini
PWI Jatim Dukung Laporkan ke Hotman Paris Soal Ujaran "Punya Otak Nggak?"
PWI Jatim Dukung Laporkan ke Hotman Paris Soal Ujaran "Punya Otak Nggak?"

Malang, analisapublik.id – PWI Jawa Timur mendukung PWI Malang Raya yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota. Laporan itu buntut pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan wartawan saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Jumat 17/7/2026.

Ketua PWI Jatim, H. Lutfil Hakim, mengatakan ucapan “Lu punya otak nggak?” berdampak buruk bagi psikologis jurnalis. Menurutnya, kata-kata itu bentuk intimidasi yang bisa mengganggu independensi pers.

“Wartawan bertanya banyak itu karena profesional. Justru kalau banyak tanya artinya punya otak,” tegas Lutfil di Surabaya, Selasa 21/7/2026.

Lutfil menyebut tindakan Hotman bisa melanggar UU Pers. Dia merujuk Pasal 4 ayat 3 tentang hak wartawan mencari informasi, Pasal 4 ayat 2 soal tidak ada pembredelan, Pasal 8 tentang perlindungan hukum jurnalis, dan Pasal 18 ayat 1 tentang pidana bagi yang menghalangi kerja pers.

“Hotman seorang pengacara. Seharusnya bisa jaga tutur kata dan saling menghormati antar profesi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua PWI Malang Raya, Cahyono. Dia membenarkan pihaknya sudah melapor ke Polresta Malang Kota pada Selasa 21/7/2026.

Baca Juga:  PWI Jatim: Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Harus Diproses Sesuai Hukum

“Laporan kami buat karena pernyataan itu merendahkan martabat wartawan di depan umum,” kata Cahyono.

Meski Hotman sudah minta maaf lewat video, Cahyono menegaskan proses hukum tetap jalan.

Hotman Paris dilaporkan sebagai kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung, Febri Ardiansyah, dalam kasus dugaan korupsi.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.