Hukum KriminalOpiniPemerintahan

Advokat, Etika Profesi, dan Negara Hukum: Pembelaan Hotman Paris Harus Tetap dalam Koridor Konstitusi

2374
×

Advokat, Etika Profesi, dan Negara Hukum: Pembelaan Hotman Paris Harus Tetap dalam Koridor Konstitusi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga pada sejumlah pernyataan Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah. Beberapa pernyataan tersebut menyinggung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia hingga membawa nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam pembahasan perkara.

Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah meminta agar perkara hukum tersebut tidak dikaitkan dengan Presiden. Pemeriksaan terhadap Febrie, menurut pemerintah, harus dikembalikan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, perlu ditegaskan bahwa setiap orang yang berstatus tersangka tetap mempunyai hak konstitusional untuk memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum. Status tersangka tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah.

Asas praduga tidak bersalah merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga mempunyai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pembuktian terhadap setiap dugaan tindak pidana.

Kebebasan Advokat Bukan Tanpa Batas

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menempatkan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Undang-undang tersebut juga mengatur hak, kewajiban, pengawasan, kode etik, serta penindakan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.

Kebebasan advokat dalam membela klien bukanlah kebebasan tanpa batas. Advokat tetap terikat pada tanggung jawab profesi, integritas, kepatutan, dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Seorang advokat memang berkewajiban membela kepentingan hukum kliennya secara maksimal. Namun, pembelaan tersebut semestinya dibangun melalui argumentasi yuridis, fakta, alat bukti, dan mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.

Ruang konferensi pers tidak seharusnya berubah menjadi tempat untuk membentuk kesimpulan hukum sebelum perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Dalam perspektif akademis, advokat juga kerap dipandang sebagai bagian dari sistem peradilan atau officer of the court. Advokat tidak hanya bertanggung jawab kepada klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga kewibawaan hukum.

Karena itu, pembelaan idealnya tidak diarahkan untuk menghakimi institusi tertentu, menyesatkan opini publik, atau membangun kesan adanya intervensi politik yang belum dapat dibuktikan secara hukum.

Jangan Membawa Perkara ke Wilayah Politik

Pernyataan yang membawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara pidana Febrie Adriansyah perlu ditempatkan secara proporsional.

Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Dengan demikian, penyelesaian perkara pidana harus ditentukan oleh kualitas pembuktian, penerapan hukum, dan proses persidangan. Perkara hukum tidak semestinya bergantung pada persepsi mengenai dukungan atau penolakan dari tokoh politik tertentu.

Membawa nama Presiden ke dalam pembelaan perkara pidana justru dapat menimbulkan kesan seolah-olah proses hukum membutuhkan persetujuan politik. Persepsi semacam itu tidak sehat bagi pembangunan negara hukum.

Presiden harus ditempatkan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang menghormati independensi penegakan hukum. Sementara itu, penyidik, penuntut umum, advokat, dan pengadilan harus menjalankan fungsi masing-masing berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kritik Harus Berdasarkan Fakta

Kritik terhadap institusi penegak hukum merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Masyarakat, akademisi, aktivis, maupun advokat berhak mengawasi dan mengkritik jalannya penegakan hukum.

Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, argumentasi yang objektif, dan bahasa yang bertanggung jawab.

Kritik tanpa dasar bukti yang memadai dapat menimbulkan disinformasi, memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, dan memengaruhi persepsi publik terhadap perkara yang masih berjalan.

Advokat dapat mempersoalkan prosedur penyidikan, menguji keabsahan alat bukti, mengajukan praperadilan, menghadirkan saksi atau ahli, serta menggunakan berbagai instrumen hukum lain yang tersedia. Itulah ruang pembelaan yang disediakan oleh negara hukum.

Pembelaan hukum akan lebih bermartabat apabila diuji di hadapan hakim dibandingkan sekadar dipertandingkan melalui pernyataan di media.

Semua Orang Setara di Hadapan Hukum

Dalam teori rule of law maupun konsep rechtsstaat, persamaan di hadapan hukum menjadi salah satu prinsip utama. Pejabat negara, aparat penegak hukum, advokat, pengusaha, dan masyarakat biasa memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap seseorang karena jabatan, kedekatan, kekayaan, atau pengaruh politiknya. Sebaliknya, tidak boleh pula terdapat penghakiman sebelum seluruh proses hukum selesai dijalankan.

Febrie Adriansyah tetap berhak memperoleh pembelaan hukum dan perlakuan yang adil. Namun, proses penyidikan terhadap dirinya juga harus dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat keberatan terhadap proses tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan melalui tekanan opini atau penggunaan nama pejabat politik.

Menjaga Ruang Publik

Edukasi hukum kepada masyarakat menjadi semakin penting agar ruang publik tidak dipenuhi narasi yang mendahului proses pembuktian di pengadilan.

Perdebatan seharusnya diarahkan pada kualitas alat bukti, penerapan peraturan perundang-undangan, keabsahan prosedur, serta pemenuhan prinsip due process of law. Perdebatan tidak boleh berubah menjadi pertarungan opini yang justru memperkeruh suasana.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan ruang yang berimbang. Pernyataan kuasa hukum perlu diberitakan, tetapi penjelasan penyidik, pandangan ahli, dan prinsip praduga tidak bersalah juga harus ditempatkan secara proporsional.

Pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak diukur dari kerasnya pernyataan di depan kamera. Kekuatan negara hukum ditentukan oleh kemampuan seluruh pihak menghormati proses yang adil, transparan, independen, dan akuntabel.

Advokat berhak membela kliennya secara maksimal. Aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan penyidikan secara profesional. Pengadilan bertugas menilai fakta dan alat bukti secara independen. Sementara itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Ketika setiap pihak menjalankan perannya sesuai etika profesi dan konstitusi, hukum akan menjadi sarana untuk menemukan keadilan, bukan sekadar arena pertarungan opini.

Oleh: Abdul Rasyid
Selasa, 21 Juli 2026

Penulis:
Abdul Rasyid, Sekretaris Jenderal DPP LPKAN Indonesia, aktivis serta pemerhati kebijakan publik, pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu politik, sosial, hukum, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.