Kata RedaksiOpiniPeristiwaPolitik

PWI Jatim: Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Harus Diproses Sesuai Hukum

2376
×

PWI Jatim: Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Harus Diproses Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

Surabaya | Analisapublik.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menegaskan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Malang Raya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Organisasi tersebut menilai persoalan ini bukan sekadar konflik antara individu, melainkan menyangkut kehormatan profesi jurnalistik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sikap tersebut disampaikan menyusul laporan yang diajukan PWI Malang Raya ke Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat “Lu punya otak nggak?” kepada wartawan ketika menjawab pertanyaan dalam sesi wawancara. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari berbagai organisasi pers di Indonesia yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kritik terhadap produk jurnalistik merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya tetap harus dilakukan secara beretika dan tidak merendahkan martabat profesi.

Baca Juga:  PWI Jatim Dukung Laporkan Hotman Paris Ke Polisi Soal Ujaran "Punya Otak Nggak?"

“Profesi wartawan memiliki kedudukan yang dilindungi oleh undang-undang. Kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, tetapi penyampaiannya harus tetap menjunjung etika dan menghormati profesi. Perbedaan pendapat tidak seharusnya berubah menjadi penghinaan,” ujar Lutfil Hakim.

PWI Jawa Timur memandang langkah hukum yang diambil PWI Malang Raya merupakan mekanisme yang sah dalam negara hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa kebebasan menyampaikan pendapat harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Ia menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar karena dirinya terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan yang menurutnya disampaikan berulang kali oleh wartawan.

Meski demikian, PWI Jawa Timur menilai permohonan maaf merupakan bentuk tanggung jawab moral yang patut dihargai, namun tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Advokat, Etika Profesi, dan Negara Hukum: Pembelaan Hotman Paris Harus Tetap dalam Koridor Konstitusi

Selain mendukung proses hukum, PWI Jawa Timur juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, seluruh narasumber maupun pejabat publik diharapkan dapat membangun komunikasi yang saling menghormati dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan dua prinsip yang sama-sama dijamin dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan mengedepankan etika komunikasi, menghormati peran masing-masing, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, hubungan yang sehat antara narasumber, insan pers, dan masyarakat dapat terus terjaga dalam semangat keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap hukum.

Reporter: Respatie
Editor: Mochamad Makruf
Pemimpin Redaksi: Mochamad Makruf
Direktur Utama: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Analisapublik.id – Informasi dan Perspektif Kebijakan Publik

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.