NGAWI, ANALISA PUBLIK – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, karena diduga membuka dan membersihkan lahan dengan cara membakar di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi.
Tindakan tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca kering yang dapat mempercepat penyebaran api.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku.
“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan di dalam kawasan hutan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” kata AKP Pras Ardinata dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).
Kasus tersebut terungkap saat petugas Polmob Perhutani KPH Ngawi melakukan patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Ketika berpatroli, petugas mendengar suara mesin gergaji sekaligus melihat kepulan asap dari dalam kawasan hutan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang diduga tengah memotong kayu jati serta melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan.
Di lokasi, petugas menemukan dua titik api dengan jarak sekitar 10 meter.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya korek api, sisa kayu terbakar, serta sejumlah alat pertanian yang diduga digunakan untuk membabat semak dan membersihkan lahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, R diduga membakar serasah dan rumput kering untuk mempercepat proses pembersihan lahan dengan biaya lebih murah demi kepentingan pribadi.
“Membuka lahan dengan cara membakar adalah tindakan pidana yang melanggar hukum. Kami tidak akan segan menindak siapa saja yang merusak ekosistem hutan,” tegas AKP Pras Ardinata.
Polisi menyebut R dipersangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan serta ketentuan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan hutan, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mengganggu kelestarian kawasan hutan.
Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto






