HeadlineHukum Kriminal

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WNA Vietnam Jadi Tersangka

4397
×

Polresta Sidoarjo Ungkap Penipuan Online Lintas Negara, Delapan WNA Vietnam Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan penipuan online oleh delapan WNA Vietnam dengan modus kebijakan emisi kendaraan yang menyasar korban di Vietnam.

Sidoarjo, Analisapublik.id – Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengungkap dugaan penipuan online lintas negara yang melibatkan delapan warga negara asing (WNA) asal Vietnam dengan modus menyamar sebagai petugas registrasi kendaraan untuk meminta transfer uang dari korban di Vietnam.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari koordinasi antara kepolisian dan imigrasi terkait aktivitas sejumlah WNA di wilayah Jawa Timur.

Penyidik kemudian menelusuri sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.

“Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik berada di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut diduga berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026,” terang Bobby dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 28 Oktober 2026.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Buka Ruang Kritik Pers, JMSI Tekankan Independensi Media

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan delapan pria berkewarganegaraan Vietnam yang diduga terlibat penipuan sekaligus menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Petugas juga menyita 20 telepon seluler, tujuh laptop, tiga perangkat CCTV, dua monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi, serta dokumen perjanjian sewa rumah untuk kepentingan penyidikan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali menjelaskan bahwa penyelidikan melibatkan koordinasi dengan pihak berwenang di Vietnam untuk menelusuri dugaan penipuan yang menyasar korban di negara tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, para tersangka diduga menghubungi korban di Vietnam dengan mengaku sebagai petugas departemen registrasi kendaraan.

Mereka kemudian menawarkan bantuan pengurusan kebijakan emisi kendaraan bermotor dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Korban dihubungi oleh para pelaku yang merupakan warga negara Vietnam dan berada di Indonesia, dengan berpura-pura menjadi petugas departemen registrasi. Kemudian, para pelaku menjanjikan bantuan terkait kebijakan emisi kendaraan bermotor di Vietnam dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Imam Mujali.

Korban yang menerima tawaran tersebut disebut mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan pihak yang menghubunginya.

Baca Juga:  Oknum Polisi di Sidoarjo Diduga Terlibat Pelepasan Tersangka Narkoba

Dugaan penipuan itu kemudian dilaporkan kepada otoritas Vietnam dan menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan bersama aparat penegak hukum Indonesia.

Atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, para tersangka dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, polisi mencantumkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya dugaan pemanfaatan wilayah Indonesia sebagai lokasi aktivitas penipuan yang menargetkan korban di luar negeri.

Penyidik masih perlu mendalami jumlah korban, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka untuk mengungkap cakupan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Hari Santri Nasional 2026, Kapolresta Sidoarjo Ajak Santri Tertib Lalu Lintas

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.