Hukum Kriminal

Sembilan Bulan Kasus Pesangon Rp269 Juta, Polda Jatim Baru Kirim SPDP, Logos Akui Warisi Perkara

6833
×

Sembilan Bulan Kasus Pesangon Rp269 Juta, Polda Jatim Baru Kirim SPDP, Logos Akui Warisi Perkara

Sebarkan artikel ini

Setelah sembilan bulan penanganan kasus pesangon Rp269 juta, Polda Jatim baru mengirim SPDP. Kompol Logos Bintoro mengakui perkara warisan pejabat sebelumnya.

Surabaya, Analisapublik.id – Penanganan laporan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terkait pesangon Rp269 juta di Polda Jawa Timur kembali dipertanyakan setelah berjalan sekitar sembilan bulan, sementara penyidik baru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan belum lama ini tanpa menjelaskan tanggal pasti pengirimannya.

Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Logos Bintoro, membenarkan bahwa SPDP perkara tersebut telah dikirim kepada pihak kejaksaan.

“SPDP-nya sudah kami kirim ke kejaksaan namun belum ada balasan,” ujar Logos.

Ketika ditanya kapan SPDP tersebut dikirim, Logos hanya menjelaskan bahwa pengirimannya dilakukan belum lama ini.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai waktu dimulainya penyidikan, mengingat laporan telah ditangani selama kurang lebih sembilan bulan.

Saat dikonfirmasi mengenai lamanya proses penanganan, Logos menyebut perkara tersebut membutuhkan banyak bukti yang harus disertakan.

Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci jenis bukti yang masih diperlukan, tahapan pemeriksaan yang telah diselesaikan, maupun kendala yang menyebabkan proses penanganan berlangsung berbulan-bulan.

Baca Juga:  Karhutla Masih Terjadi di Sembilan Wilayah Jatim, Polda Kerahkan Pasukan BKO Selama Tujuh Hari

Penanganan perkara pesangon Rp269 juta itu ternyata telah berlangsung sebelum Logos menjabat sebagai Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sebelumnya, jabatan tersebut dipegang Kompol Riskika ketika perkara masih dalam proses penanganan.

Logos mengakui bahwa laporan tersebut sudah ada sebelum dirinya menduduki jabatan Kanit IV.

“Iya jika melihat kasusnya ini sebelum saya menjabat,” ujar Logos.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa Logos menerima penanganan perkara yang telah berjalan pada masa pejabat sebelumnya.

Meski demikian, pergantian pejabat tidak menghapus kebutuhan akan kejelasan perkembangan penyidikan, terutama mengenai kesinambungan pemeriksaan, kelengkapan alat bukti, dan langkah hukum yang telah ditempuh.

Riwayat penanganan pada masa Kompol Riskika juga perlu diperjelas untuk mengetahui tahapan perkara sebelum tanggung jawab unit beralih kepada Logos.

Sebagaimana diberitakan Analisapublik.id pada 26 Oktober 2026, perkara tersebut berkaitan dengan hak pesangon sebesar Rp269 juta yang diperjuangkan keluarga almarhumah Jeanne Margono terhadap PT Imperial Star Jaya.

Pelapor, Welly Theyer, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan hak ketenagakerjaan itu telah melalui perundingan bipartit, mediasi, hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Polda Jatim Libatkan Labfor Usut Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, 567 Pelajar dan Santri Terdampak

Menurut Welly, putusan kasasi mewajibkan perusahaan membayar hak pesangon sebesar Rp269 juta, tetapi pembayaran yang diperjuangkan keluarga belum terealisasi.

Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Jawa Timur sebagai dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.

Setelah sekitar sembilan bulan penanganan, pengiriman SPDP menjadi perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Namun, pengiriman SPDP belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap atau siap dilimpahkan kepada penuntut umum.

SPDP merupakan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum sehingga tanggal penerbitan surat perintah penyidikan dan waktu pengiriman SPDP perlu diketahui untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Keterangan Logos bahwa perkara telah ada sebelum dirinya menjabat juga menunjukkan bahwa lamanya penanganan perlu ditelusuri sejak masa pejabat sebelumnya, bukan hanya setelah pergantian Kanit IV.

Meski menerima perkara dari pejabat terdahulu, jajaran penyidik yang kini menangani laporan tetap bertanggung jawab memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyidikan sesuai kewenangannya.

Bagi keluarga pelapor, kepastian mengenai pemeriksaan alat bukti, perkembangan perkara, dan langkah hukum berikutnya menjadi hal penting setelah berbulan-bulan menunggu penyelesaian.

Baca Juga:  Kecelakaan Naik 23 Persen, Polda Jatim Mulai Operasi Patuh Semeru 2026

Hingga keterangan Logos disampaikan, tanggal pasti pengiriman SPDP, tanggal dimulainya penyidikan, serta konfirmasi penerimaan SPDP dari kejaksaan belum diperoleh.

Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar penanganan perkara pesangon Rp269 juta dapat dinilai berdasarkan perkembangan hukum yang terukur, bukan semata-mata pernyataan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.