Hukum Kriminal

Istri Napi Diduga Selundupkan 54 Pil Alprazolam ke Lapas Tulungagung, Polisi Dalami Peran Suami

5931
×

Istri Napi Diduga Selundupkan 54 Pil Alprazolam ke Lapas Tulungagung, Polisi Dalami Peran Suami

Sebarkan artikel ini

Petugas Lapas Tulungagung menemukan 54 pil alprazolam dalam botol kopi seusai kunjungan istri narapidana. Polisi mendalami dugaan penyelundupan.

Tulungagung, Analisapublik.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menggagalkan dugaan penyelundupan 54 butir pil alprazolam yang disembunyikan dalam botol minuman kopi yang dibawa perempuan berinisial VK saat mengunjungi suaminya, narapidana berinisial BP, Selasa, 27 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik BP setelah menerima kunjungan istrinya sekitar pukul 10.40 WIB.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung Muhammad Kurnia menjelaskan bahwa petugas awalnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap BP di area pintu empat.

Namun, perilaku warga binaan tersebut menimbulkan kecurigaan sehingga petugas memperketat pemeriksaan fisik dan barang bawaan.

”Petugas mencurigai gerak-gerik BP setelah kunjungan tersebut, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan fisik dan barang bawaan secara lebih mendalam,” ujar Kurnia, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bungkusan berlapis lakban hitam yang disembunyikan di dalam botol minuman kopi yang disebut berasal dari VK.

Baca Juga:  DPRD Tulungagung Setujui Lima Ranperda, Enam Regulasi Lain Masuk Pembahasan

Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan tiga klip plastik berisi total 54 butir pil yang diidentifikasi sebagai alprazolam.

Alprazolam merupakan obat golongan psikotropika yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan medis dan peraturan perundang-undangan.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti untuk mencegah masuknya obat tersebut ke lingkungan hunian lapas.

Pihak lapas selanjutnya menyerahkan VK beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk penanganan hukum lebih lanjut.

”Pelaku VK beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kurnia.

Sementara itu, keterlibatan BP dalam dugaan penyelundupan tersebut masih didalami oleh petugas lapas.

BP diketahui merupakan warga binaan yang sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika.

Meski demikian, status BP sebagai narapidana kasus narkotika tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam dugaan penyelundupan 54 pil alprazolam tersebut.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan asal obat, tujuan pengiriman, serta peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kurnia mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil mendeteksi barang mencurigakan melalui pemeriksaan setelah kunjungan.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Mobil Siaga Fiktif Rp331 Juta, Kades Kedungwaru Tulungagung Diserahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, pengawasan terhadap barang bawaan dan aktivitas kunjungan merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan lapas.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pelaksanaan prosedur pemeriksaan barang yang masuk melalui layanan kunjungan warga binaan.

Hingga keterangan pihak lapas disampaikan, belum tersedia informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium terhadap pil yang ditemukan, status hukum VK setelah diserahkan kepada polisi, maupun hasil pendalaman keterlibatan BP.

Penanganan perkara selanjutnya berada dalam kewenangan kepolisian melalui proses penyelidikan atau penyidikan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Reporter: Endi S
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.