Jatim

DPRD Tulungagung Setujui Lima Ranperda, Enam Regulasi Lain Masuk Pembahasan

8569
×

DPRD Tulungagung Setujui Lima Ranperda, Enam Regulasi Lain Masuk Pembahasan

Sebarkan artikel ini

DPRD dan Pemkab Tulungagung menyetujui lima Ranperda terkait pelayanan publik serta membentuk panitia khusus untuk membahas enam regulasi lainnya.

Tulungagung, Analisapublik.id – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat, 30 Oktober 2026, sekaligus mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk membahas enam rancangan regulasi berikutnya.

Persetujuan tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, pelestarian kebudayaan, hingga perlindungan penyandang disabilitas.

Rapat yang berlangsung di lantai dua Gedung DPRD Tulungagung itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Ketua DPRD Marsono, jajaran wakil pimpinan, anggota DPRD, serta perwakilan pemerintah daerah.

Lima Ranperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas dan menyempurnakan kelima rancangan tersebut.

“Proses pembahasan yang dilaksanakan dengan semangat kebersamaan serta berpedoman pada asas hukum dan peraturan perundang-undangan menjadi bagian penting hingga seluruh Ranperda ini dapat disetujui bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Tulungagung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Diminta Berdampak bagi Masyarakat

Menurut Baharudin, persetujuan lima Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan kebijakan daerah agar penyelenggaraan pemerintahan lebih terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada sektor pendidikan, regulasi yang disepakati diarahkan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan berkualitas, termasuk penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah juga menempatkan pendidikan sebagai investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia yang berdaya saing, berkarakter, serta menghargai kearifan lokal.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.

Cakupan kebijakannya meliputi perlindungan hak dasar pekerja, peningkatan kompetensi tenaga kerja, penguatan hubungan industrial, serta perluasan kesempatan kerja.

Di bidang ketertiban umum, pemerintah daerah mengharapkan regulasi tersebut dapat memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Penguatan ketertiban dan ketenteraman masyarakat juga dipandang penting untuk mendukung aktivitas ekonomi serta pelayanan pemerintahan.

Adapun Ranperda Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah diarahkan untuk menjaga identitas budaya Tulungagung sekaligus mengembangkan potensi kebudayaan sebagai modal sosial dan ekonomi.

Baca Juga:  Menhan Tinjau Yonif TP 886/PJ Kodam V/Brawijaya di Tulungagung, Pembangunan 79 Persen Terkendala Air dan Lahan

Perlindungan kelompok rentan menjadi perhatian melalui Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Regulasi tersebut diharapkan memperluas kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, dan pelayanan publik.

Melalui pengaturan tersebut, penyandang disabilitas diharapkan memperoleh ruang partisipasi yang lebih besar dalam pembangunan daerah.

Selain menyetujui lima Ranperda, DPRD Tulungagung mengumumkan pembentukan panitia khusus untuk menangani enam rancangan regulasi lainnya.

Keenam rancangan tersebut terdiri atas Ranperda tentang Kepala Desa; Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; serta Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Tiga rancangan lainnya ialah Ranperda tentang Izin Berusaha Berbasis Risiko; Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah yang Bersumber dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah; serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Pembahasan keenam rancangan tersebut akan menjadi agenda lanjutan DPRD bersama pemerintah daerah melalui panitia khusus yang telah dibentuk.

Baca Juga:  Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Rakor Antikorupsi di Grahadi! Perkuat Integritas dan Bebas Korupsi

Ahmad Baharudin berharap seluruh proses pembahasan berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

“Melalui kerja sama dan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD, berbagai regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baharudin juga mengaitkan pembentukan regulasi tersebut dengan tujuan pembangunan daerah, yakni mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa.

Meski lima Ranperda telah memperoleh persetujuan bersama, tahapan penetapan dan pengundangan tetap harus dipastikan sesuai prosedur sebelum aturan tersebut memiliki status hukum sebagai peraturan daerah yang berlaku.

Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap regulasi dilengkapi mekanisme pelaksanaan dan pengawasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah produk hukum daerah.

Reporter: Endi S
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.