Jatim

DPRD Tulungagung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Diminta Berdampak bagi Masyarakat

1604
×

DPRD Tulungagung Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Diminta Berdampak bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TULUNGAGUNG, Analisapublik.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Rabu (12/8/2026).

Dalam rapat tersebut terdapat dua agenda utama, yakni pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD serta penandatanganan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta sejumlah undangan lainnya.

Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD menjadi bagian dari penyempurnaan struktur pimpinan legislatif. Dengan susunan pimpinan yang lengkap, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara lebih optimal.

Agenda berikutnya membahas dan menyepakati Perubahan KUA-PPAS 2026. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemerintah Daerah bersama DPRD melanjutkan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

Baca Juga:  Plt Bupati Tulungagung, Hadiri HUT Ke - 34 GKJW Kalangbret! Ajak Warga Rawat Toleransi

Menurutnya, perubahan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai prosedur administratif, melainkan harus menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semangat yang harus kita bangun adalah bagaimana setiap rupiah anggaran daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar melaksanakan program yang telah direncanakan secara bertanggung jawab. Menurutnya, keberhasilan penggunaan anggaran tidak semata-mata diukur dari tingkat penyerapan, tetapi terutama dari hasil dan dampak yang diterima masyarakat.

Ahmad Baharudin juga menekankan agar pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Sejumlah bidang menjadi perhatian dalam arah kebijakan anggaran, antara lain peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perencanaan dan pelaksanaan program harus benar-benar dilakukan secara terukur, efektif, dan tepat sasaran,” lanjutnya.

Ahmad Baharudin turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tulungagung atas sinergi dan pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan perubahan anggaran. Menurutnya, komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting agar kebijakan anggaran yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Rakor Antikorupsi di Grahadi! Perkuat Integritas dan Bebas Korupsi

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2026, proses selanjutnya akan diarahkan pada penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan lancar. Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut diharapkan menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah untuk memastikan perubahan anggaran tahun 2026 tidak sekadar menghasilkan perubahan angka, tetapi juga mampu mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Endi S)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.