Peristiwa

Marsono Siap Perjuangkan Keluhan Warga Desa Wonorejo

×

Marsono Siap Perjuangkan Keluhan Warga Desa Wonorejo

Sebarkan artikel ini

Analisapublik.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perwakilan 212 (Loro Siji Loro Kabeh) warga Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo dengan DPRD Tulungagung, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung digelar pada Kamis (25/09/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang digelar warga pada 15 September 2025 lalu.

Agenda tersebut membahas kondisi Jalan Lingkar Waduk Wonorejo yang rusak parah selama sekitar 20 Tahun.

Jalan sepanjang 22 kilometer itu merupakan satu-satunya akses menuju Desa Wonorejo, namun kewenangan perbaikannya terbagi pada tiga institusi berbeda, sehingga upaya penanganan kerap tersendat.

Jalan tersebut terbagi menjadi 3, yakni aset Perhutani, BBWS Brantas yang dikelola Perum Jasa Tirta I, dan aset yang menjadi kewenangan Pemkab Tulungagung.

Koordinator warga yang mengatasnamakan aksi wonorejo 212, Rahmat Putra Pradana, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin sekadar mendengar janji atau wacana.

Ia menuntut adanya pakta integritas yang mengikat secara hukum, agar rencana perbaikan benar-benar terealisasi.

 

“Harapannya dari hasil audiensi ini tidak hanya sekedar penyampaian kata-kata, tapi ada pakta integritas yang tertulis. Dengan begitu, kami bisa memastikan langkah hukum dan pengawalan lebih lanjut,” tegas Dana.

 

Ia menjelaskan, warga Wonorejo sudah menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk mendampingi perjuangan mereka. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi bila janji perbaikan jalan kembali tak terealisasi.

 

“Kami sudah melakukan pendampingan pendampingan lembaga bantuan hukum untuk mengawal daripada permasalahan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo,” terangnya.

 

Dana mengatakan kalau saat ini pihaknya masih berpikiran positif menyikapi janji-janji pihak terkait yang menjanjikan perbaikan jalan.

 

Namun, mereka berharap fakta integritas secara tertulis. Sehingga hal tersebut tidak hanya sekedar kata-kata, tetapi untuk prospek selanjutnya betul-betul direalisasikan.

 

“Apabila ketika nanti sudah melakukan tanda tangan pakta integritas kok tidak sesuai, kita akan melakukan langkah-langkah konkret untuk menuju Kementerian PUPR RI,” tegasnya.

 

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, menyatakan siap memperjuangkan perbaikan jalan sesuai kewenangan yang ada.

 

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, memastikan bahwa segmen jalan sepanjang 3,4 kilometer yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan diprioritaskan dalam APBD 2026.

 

“Kalau yang kewenangan Pemda sepanjang 3 kilometer lebih, insyaallah tahun depan kita selesaikan dengan APBD. Sedangkan jalan yang masuk kewenangan BBWS sudah dijadwalkan rampung tahun 2026,” jelas Marsono.

 

Marsono menambahkan, untuk jalan sepanjang 11,9 kilometer yang berada di bawah kewenangan Perhutani, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bappenas.

 

Hal ini perlu dilakukan karena lembaga tersebut disebut ikut menginisiasi kontribusi penyelesaian masalah jalan yang rusak tersebut.

 

“Yang punya Perhutani akan kami klarifikasi bersama Bappenas. Kita akan konsolidasi, meminta petunjuk, dan mencari cara teknis penyelesaiannya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, surat resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kepada Bupati Tulungagung tertanggal 17 September 2025 menegaskan bahwa perbaikan jalan di bawah kewenangannya yang dalam hal ini dikelola Perum Jasa Tirta I sepanjang 3,1 kilometer telah dilakukan peningkatan kualitas jalan, dan sisanya sepanjang 3,7 kilometer akan dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai paling lambat Tahun Anggaran 2026.

 

“Ya, seperti ini yang mau saya kehendaki dengan beberapa pihak, jadi kita diskusikan jalan keluarnya bagaimana, tetap mengedepankan aspirasi yang di berikan dari masyarakat, tapi tentunya regulasi harus dipatuhi, kalau bukan kewenangan kita kan kita nggak bisa paksakan, akan menjadi keliru di dalam birokrasinya,”terangnya.

 

Marsono juga menjelaskan, panjang total jalan lingkar Waduk Wonorejo adalah 22,1 kilometer, yang terbagi menjadi 3 kewenangan. Kewenangan Pusat BBWS Brantas yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta I (PJT I) sepanjang 6.8 km, Jalan Desa yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sepanjang 3,4 km, dan jalan inspeksi kewenangan Perhutani sepanjang 11,9 km,” pungkasnya. ( Endi S )

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.