MA menolak kasasi PT Grita Artha Kreamindo atau 5asec Indonesia dalam sengketa pesangon dan ijazah mantan karyawan yang bekerja selama 17 tahun.
Jakarta, Analisapublik.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo atau 5asec Indonesia dalam sengketa hubungan industrial melawan mantan karyawannya, Rahman Sugandi, melalui Putusan Nomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tertanggal 16 September 2026, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat mengenai hak pekerja tetap berlaku.
Penolakan kasasi tersebut menjadi perkembangan penting bagi Rahman yang telah bekerja selama kurang lebih 17 tahun di perusahaan dengan jabatan terakhir sebagai staf.
Perselisihan bermula ketika Rahman mengajukan gugatan ke PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2026 karena mempermasalahkan pemenuhan hak pesangon serta pengembalian ijazah yang berada dalam penguasaan perusahaan.
Gugatan dengan Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst diajukan melalui tim kuasa hukum Telly Okto & Partners yang terdiri atas Telly Oktowianti, William Yani Wea, Nendi Heryadi, dan Tri Wulandari.
Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, menjelaskan bahwa majelis hakim PHI mengabulkan sebagian tuntutan kliennya melalui putusan pada 20 Mei 2026.
“Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” ujar Telly dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.
PT Grita Artha Kreamindo kemudian mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama tersebut.
Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi perusahaan sehingga putusan PHI tetap menjadi dasar penyelesaian kewajiban terhadap Rahman sesuai amar putusan.
Menurut Telly, hasil persidangan tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya setelah menjalani proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Telly yang juga merupakan anggota serikat pekerja IMPPI – KSPSI AGN.
Rahman menyambut baik putusan tersebut setelah menempuh proses hukum untuk memperjuangkan hak ketenagakerjaannya.
“Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku”.
Rahman juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengembalikan ijazah miliknya beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.
Meski ijazah telah dikembalikan, penyelesaian kewajiban lain, termasuk hak pesangon, tetap harus mengacu pada amar putusan pengadilan.
Perkara tersebut turut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul laporan dari sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah, pembayaran upah secara bertahap, serta kebijakan merumahkan puluhan karyawan di lingkungan perusahaan.
Pada Juli 2026, Said Iqbal yang disebut sebagai penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan menyusul laporan persoalan ketenagakerjaan tersebut.
Namun, laporan mengenai pekerja lain merupakan persoalan terpisah yang memerlukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan proses hukum masing-masing.
Putusan kasasi Rahman secara khusus berkaitan dengan tuntutan yang telah diperiksa dalam perkara hubungan industrial tersebut dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan hasil sengketa pekerja lainnya.
Ketua Umum SP IMPPI (KSPSI AGN), William Yani Wea, meminta manajemen perusahaan menghormati putusan pengadilan dan melaksanakan seluruh kewajiban sesuai amar putusan.
“Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan,” pungkas aktivis buruh yang akrab disapa Willy tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi perusahaan, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan, khususnya penyelesaian hak pesangon yang menjadi bagian dari sengketa.
Hingga berita ini disusun, belum tersedia informasi mengenai besaran pesangon yang ditetapkan majelis hakim, status pembayarannya, maupun tanggapan terbaru manajemen PT Grita Artha Kreamindo terhadap putusan tersebut.
Pelaksanaan kewajiban sesuai amar putusan menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum yang diperoleh melalui pengadilan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji




