Nasional

Kemnaker dan ILO Sepakati Program Pekerjaan Layak 2026–2030, Soroti 60 Persen Pekerja Informal

6300
×

Kemnaker dan ILO Sepakati Program Pekerjaan Layak 2026–2030, Soroti 60 Persen Pekerja Informal

Sebarkan artikel ini

Kemnaker dan ILO menyepakati program pekerjaan layak 2026–2030 di Jakarta untuk memperluas lapangan kerja dan pelindungan sosial bagi pekerja.

Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO) menandatangani Deklarasi Bersama Indonesia Decent Work Country Programme (DWCP) 2026–2030 di Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, untuk memperkuat penciptaan pekerjaan layak dan pelindungan tenaga kerja.

Penandatanganan deklarasi tersebut menandai dimulainya periode keempat Program Pekerjaan Layak Nasional di tengah tantangan tingginya jumlah pekerja informal serta perubahan kebutuhan keterampilan akibat perkembangan teknologi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 155 juta angkatan kerja, dengan sekitar 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

Besarnya jumlah pekerja informal menjadi perhatian pemerintah karena perluasan kesempatan kerja perlu diikuti peningkatan produktivitas, kepastian penghasilan, serta akses terhadap pelindungan ketenagakerjaan.

“Arah kebijakan ketenagakerjaan nasional tak cukup hanya berorientasi pada banyaknya lapangan kerja. Kita membutuhkan pekerjaan yang produktif, formal, terlindungi, dan berpenghasilan layak,” ujar Yassierli dalam sambutannya.

Baca Juga:  Kemnaker Latih 68 Peserta di Banyuwangi, Perkuat Kompetensi Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja

Menurut Yassierli, DWCP bukan sekadar program ILO, melainkan komitmen nasional yang memerlukan keterlibatan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja dalam pelaksanaannya.

Program periode 2026–2030 menetapkan tiga agenda utama, yakni penguatan dialog sosial yang transformatif dan terlembaga, penciptaan kesempatan kerja serta kewirausahaan yang produktif dan inklusif, serta penguatan pelindungan sosial yang universal dan adaptif.

Ketiga agenda tersebut diarahkan untuk menghadapi persoalan ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, ketimpangan akses pekerjaan, serta kesenjangan pelindungan sosial.

Tantangan ketenagakerjaan juga semakin kompleks akibat percepatan digitalisasi, penggunaan kecerdasan artifisial (AI), transisi menuju ekonomi hijau, perubahan demografi, dan dinamika perekonomian global.

Yassierli menegaskan bahwa penandatanganan deklarasi merupakan awal pelaksanaan kerja sama selama lima tahun, bukan akhir dari proses penyusunan komitmen.

Dalam pelaksanaannya, Kemnaker akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, APINDO, organisasi serikat pekerja, serta ILO untuk menjalankan agenda yang telah disepakati.

Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menilai transformasi teknologi dan ekonomi membuka peluang peningkatan produktivitas sekaligus penciptaan lapangan kerja baru.

Baca Juga:  Kemnaker Buka InaSkills 2026, 90 Peserta Bersaing Menuju Kompetisi Internasional

Namun, menurut Simrin, keberhasilan transformasi tersebut harus diukur dari kemampuan memperluas akses terhadap pekerjaan berkualitas bagi seluruh kelompok masyarakat.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah sejauh mana peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi pekerjaan yang lebih baik dan lebih inklusif,” kata Simrin Singh.

Deklarasi DWCP 2026–2030 menjadi landasan kerja sama pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan ILO untuk mendorong pertumbuhan lapangan kerja yang tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga kualitas pekerjaan, pelindungan tenaga kerja, dan pemerataan kesempatan ekonomi.

Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.