Nasional

Menaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

3944
×

Menaker Ajak Serikat Pekerja Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Menaker Yassierli mengajak serikat pekerja di Jakarta mengawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan hak pekerja.

Jakarta, Analisapublik.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak seluruh serikat pekerja dan serikat buruh mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan agar kebijakan perlindungan pekerja dapat diterapkan secara efektif di lapangan, saat menghadiri Musyawarah Nasional VII FSP KEP KSPI di Jakarta, Minggu 25 Oktober 2026 malam.

Ajakan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI).

Yassierli mengapresiasi keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembentukan undang-undang tersebut dan meminta pengawasan tetap dilakukan setelah regulasi disahkan.

“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disebut telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Baca Juga:  Laporan Pesangon Rp269 Juta Belum Tuntas Sembilan Bulan, Penanganan Polda Jatim Dipertanyakan

Penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil ketentuan ketenagakerjaan serta berasal dari usul inisiatif DPR RI.

Menurut Yassierli, pengesahan undang-undang perlu diikuti pelaksanaan kebijakan yang mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

Ia menilai pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha memiliki tanggung jawab bersama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan.

“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.

Kemnaker juga mendorong penguatan komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan serta meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Melalui keterlibatan serikat pekerja dalam pengawasan implementasi undang-undang, pemerintah berharap perlindungan hak pekerja dapat berjalan seiring dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Reporter: Rijen Senario

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.