Nasional

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK, Simak Syarat Pendaftarannya

2917
×

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja Terdampak PHK, Simak Syarat Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini

Kemnaker membuka pelatihan vokasi bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK melalui SkillHub dengan fasilitas pelatihan dan sertifikasi kompetensi.

Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk meningkatkan kompetensi, memperluas kesempatan kembali bekerja, serta membuka peluang usaha mandiri, Kamis 22 Oktober 2026.

Program tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan sejak Januari 2024 hingga 2026 dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa sasaran program mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Calon peserta juga dipersyaratkan tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjangkau pekerja terdampak PHK yang membutuhkan peningkatan keterampilan untuk memasuki kembali pasar kerja.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” ujar Yassierli saat sosialisasi program di Jakarta.

Baca Juga:  Kemnaker Perkuat Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia Hadapi Sistem Pemagangan Baru Jepang April 2027

Kemnaker menyediakan berbagai pilihan pelatihan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan keterampilan praktis dan membuka peluang ekonomi bagi peserta.

Bidang pelatihan tersebut meliputi pemasaran digital, menjahit dan busana, pengolahan makanan dan minuman, pemasangan kaca film, perawatan AC, serta instalasi hidroponik.

Materi pembelajaran disesuaikan dengan bidang keterampilan yang dipilih, mulai dari pembuatan konten media sosial, pembuatan pola pakaian, hingga pengolahan roti, kue, dan espresso.

Pelatihan dilaksanakan selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran melalui 21 Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di berbagai wilayah Indonesia.

Pelaksanaan melalui balai pelatihan pemerintah tersebut diharapkan memperluas akses pekerja terdampak PHK terhadap peningkatan keterampilan sesuai bidang yang diminati.

Selain mengikuti pembelajaran, peserta memperoleh sejumlah fasilitas pendukung selama menjalani program.

Fasilitas tersebut mencakup uang harian, konsumsi, penggantian biaya transportasi, seragam, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga mendapatkan sertifikat pelatihan dan fasilitas sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan program.

Baca Juga:  InaSkills 2026 Digelar 26–31 Oktober, Kemnaker Siapkan 90 Peserta Menuju Kompetisi Internasional

Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu bagian penting karena dapat memberikan pengakuan terhadap keterampilan peserta berdasarkan standar yang berlaku.

Untuk mengikuti program, calon peserta harus menyiapkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka pernah mengalami PHK.

Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (*paklaring*).

Calon peserta cukup menyiapkan salah satu dokumen tersebut sebagai bukti awal untuk mengikuti proses verifikasi.

Setelah pendaftaran, peserta akan menjalani seleksi yang mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen dan wawancara.

Proses seleksi juga mempertimbangkan kesesuaian minat, potensi, dan pilihan bidang keterampilan dengan program pelatihan yang tersedia.

Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan lolos seleksi selanjutnya dapat mengikuti pelatihan sesuai penempatan yang ditetapkan.

Yassierli mengajak pekerja terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas pilihan pekerjaan.

“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” kata Yassierli.

Baca Juga:  Perkuat Daya Saing Global, Wamenaker Dorong Sertifikasi Profesi Permanent Makeup

Program pelatihan ini menjadi salah satu upaya pemerintah membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari pekerjaan baru maupun mengembangkan kegiatan usaha.

Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada jumlah peserta yang mengikuti pelatihan, tetapi juga pada kesesuaian materi dengan kebutuhan pasar kerja dan kemampuan peserta menerapkan keterampilan yang diperoleh.

Karena itu, pemilihan bidang pelatihan yang sesuai dengan minat serta peluang kerja menjadi bagian penting dalam proses seleksi dan penempatan peserta.

Pekerja terdampak PHK yang memenuhi persyaratan dapat mengakses informasi pendaftaran, pilihan pelatihan, dan ketentuan program melalui portal resmi Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.

Calon peserta disarankan memastikan kelengkapan dokumen dan mengikuti tahapan seleksi sesuai informasi yang tercantum pada portal tersebut.

Reporter: Rijen Senario

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.