Nasional

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan untuk PT Epson, Dugaan PHK Sepihak dan PKWT Disorot

5929
×

Kemnaker Terbitkan Nota Pemeriksaan untuk PT Epson, Dugaan PHK Sepihak dan PKWT Disorot

Sebarkan artikel ini

Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry di Jakarta setelah menerima aduan dugaan PHK sepihak dan persoalan PKWT.

Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT Indonesia Epson Industry (IEI) sebagai tindak lanjut pengawasan atas aduan Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia (FSPGI) mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Langkah tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menerima audiensi perwakilan FSPGI di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Pertemuan berlangsung setelah serikat pekerja menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT IEI yang sebelumnya turut disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Kemnaker.

Presiden FSPGI Abdul Bais menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial yang menurut pihaknya memerlukan perhatian dan tindak lanjut pemerintah.

Persoalan yang diadukan meliputi dugaan PHK sepihak serta pelaksanaan PKWT yang dinilai bermasalah oleh serikat pekerja.

Menanggapi laporan tersebut, Afriansyah menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus mengikuti ketentuan hukum dan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak.

Baca Juga:  Kemnaker Dorong Transparansi Informasi Publik, Akses Lowongan Kerja Jadi Perhatian

“Silakan teman-teman sampaikan aspirasinya, dan apa yang nanti harus kita lakukan bersama. Tentunya semua harus diselesaikan secara baik, adil, dan disesuaikan dengan mekanisme regulasi yang kita punya,” kata Afriansyah.

Dalam audiensi tersebut, Afriansyah didampingi Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya.

Afriansyah menjelaskan bahwa jajaran pengawas ketenagakerjaan telah menindaklanjuti laporan FSPGI dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan I kepada PT IEI.

Penerbitan nota tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan, bukan putusan pengadilan yang secara otomatis membuktikan seluruh dugaan pelanggaran.

“Alhamdulillah, kita bisa menyelesaikan diskusi yang cukup dinamis ini, dan sudah jelas bahwa tim kami dari Ditjen Binwasnaker telah bekerja secara maksimal,” jelas Wamenaker.

Meski Nota Pemeriksaan I telah diterbitkan, materi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci temuan pengawas, kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, maupun batas waktu tindak lanjut yang ditetapkan.

Kejelasan isi nota menjadi penting untuk mengetahui persoalan ketenagakerjaan yang ditemukan pengawas serta langkah perbaikan yang diminta kepada perusahaan.

Baca Juga:  Menaker Minta BRI Perluas MagangHub ke Daerah, 133 Alumni Sudah Direkrut

Afriansyah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia wajib mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Ke depan, bukan hanya Epson saja, tetapi seluruh perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus betul-betul tertib. Tertib dengan aturan dan peraturan regulasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan untuk menjaga hubungan industrial dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.

Tindak lanjut Nota Pemeriksaan I menjadi perhatian dalam penyelesaian aduan FSPGI, terutama untuk memastikan temuan pengawasan ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum tersedia tanggapan manajemen PT Indonesia Epson Industry mengenai dugaan PHK sepihak, pelaksanaan PKWT, maupun penerbitan Nota Pemeriksaan I.

Kepastian penyelesaian perkara kini bergantung pada tindak lanjut pengawasan, respons perusahaan, serta pelaksanaan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum.

Reporter: Rijen Senario
Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.