Polresta Malang Kota menetapkan 12 tersangka setelah menemukan empat botol diduga molotov menjelang aksi. Hasil tes urine turut didalami.
Malang, Analisapublik.id – Polresta Malang Kota menetapkan 12 pemuda sebagai tersangka dalam perkara dugaan persiapan kerusuhan setelah aparat menemukan empat botol yang diduga bom molotov saat memeriksa sekelompok orang menuju lokasi aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di sekitar Balai Kota Malang, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pengungkapan tersebut bermula ketika aparat gabungan yang mengamankan jalannya aksi melihat pergerakan 13 orang di kawasan Jalan Untung Suropati sekitar pukul 17.30 WIB.
Kelompok tersebut berjalan beriringan menuju lokasi penyampaian aspirasi hingga petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan tindakan yang membahayakan masyarakat.
“Petugas di lapangan langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan preventif. Hasilnya, kami menemukan empat botol diduga bom molotov dari dua orang di kelompok tersebut,” ujar Kombes Danang saat konferensi pers di Aula Sanika Satyawada, Kamis, 29 Oktober 2026.
Setelah menemukan barang tersebut, petugas membawa seluruh anggota kelompok ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 13 orang yang diamankan, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sedangkan satu orang dibebaskan karena dinilai belum terdapat cukup bukti keterlibatan dan tidak mengetahui dugaan rencana permufakatan tersebut.
Polisi mengelompokkan para tersangka berdasarkan dugaan peran masing-masing dalam perkara.
Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov adalah FH (26), warga Karangploso; YWW (25), warga Lowokwaru; dan IR (23), warga Klojen.
Menurut keterangan kepolisian, ketiganya dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan penguasaan bahan peledak tanpa hak serta keterlibatan dalam perencanaan tindak pidana.
Sembilan tersangka lainnya diduga membantu rencana tersebut, yakni DRA (24), BSR (23), dan AD (25), warga Kecamatan Klojen; KA (27) dan IZA (25), warga Kecamatan Kedungkandang; BPT (21) dan MJM (24), warga Kecamatan Lowokwaru; serta AGP (29) dan ABA (25), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kepolisian menyatakan seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selain mendalami dugaan persiapan kerusuhan, penyidik Polresta Malang Kota bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan pemeriksaan urine terhadap para tersangka.
Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan 12 tersangka positif terhadap zat tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepin.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap kemungkinan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hasil tes urine belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana narkotika atau psikotropika sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan jenis zat, kondisi masing-masing tersangka, dan dasar penerapan ketentuan hukum.
Penyidik juga perlu memastikan keterkaitan antara empat botol yang ditemukan, dugaan rencana kerusuhan, serta peran setiap tersangka berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar tidak membawa benda berbahaya ke lokasi unjuk rasa maupun melakukan tindakan provokatif yang berpotensi mengancam keselamatan publik.
Kepolisian juga menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara damai sesuai ketentuan hukum agar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Penanganan perkara tersebut selanjutnya bergantung pada kelengkapan alat bukti dan proses hukum terhadap masing-masing tersangka dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji



