Polda Jatim mengamankan 11 orang di sekitar Grahadi Surabaya terkait dugaan rencana kericuhan saat aksi mahasiswa dan mendalami sejumlah barang bukti.
Surabaya, Analisapublik.id – Polda Jawa Timur mengamankan 11 orang di sejumlah titik sekitar Gedung Negara Grahadi untuk menyelidiki dugaan rencana memicu kericuhan saat aksi penyampaian aspirasi mahasiswa berlangsung, Kamis 22 Oktober 2026.
Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi terpisah setelah petugas menemukan indikasi yang dinilai memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya rencana gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa 11 orang tersebut diamankan di kawasan Taman Apsari, Gang Setan, depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-Alun Surabaya.
Seluruhnya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan terkait keberadaan mereka di sekitar lokasi demonstrasi dan dugaan keterlibatan dalam rencana kericuhan.
“Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya berstatus mahasiswa, sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Kamis malam 22 Oktober 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui aktivitas masing-masing orang sebelum dan selama berlangsungnya aksi mahasiswa di kawasan Grahadi.
Polisi Amankan Tiner, Senjata Keling, dan Telepon Seluler
Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang berupa cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling atau *knuckle*, serta beberapa telepon seluler.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan rencana gangguan keamanan.
Namun, kepolisian belum menjelaskan secara terperinci kepemilikan masing-masing barang maupun hubungan langsung barang tersebut dengan dugaan perbuatan yang sedang diselidiki.
Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi yang diamankan disebut menemukan sejumlah percakapan yang diduga mengandung ajakan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyidik masih menelusuri isi percakapan, pihak yang terlibat dalam komunikasi, serta kemungkinan hubungannya dengan keberadaan 11 orang di sekitar lokasi aksi.
Pendalaman juga dilakukan untuk memastikan peran masing-masing orang dan mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolda menegaskan bahwa proses hukum hanya dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Dekananto.
Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, kepolisian belum mengumumkan penetapan tersangka maupun pasal pidana yang akan diterapkan terhadap 11 orang yang diamankan.
Belum terdapat pula penjelasan mengenai hasil akhir pemeriksaan ataupun kepastian keterlibatan mereka dalam dugaan rencana kericuhan.
Karena itu, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti.
Kapolda Tegaskan Aksi Mahasiswa Berlangsung Tertib
Irjen Pol Dekananto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 11 orang tersebut harus dibedakan dari kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi.
Menurutnya, aksi mahasiswa secara umum berjalan aman dan tertib hingga peserta membubarkan diri sesuai ketentuan waktu pelaksanaan.
Kapolda menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta aksi yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan kami amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Irjen Pol Dekananto.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kegiatan penyampaian aspirasi secara damai tidak dapat disamakan dengan dugaan tindakan melawan hukum yang sedang diperiksa secara terpisah.
Hak menyampaikan pendapat merupakan bagian dari kebebasan warga negara yang pelaksanaannya harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, dugaan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan harus ditangani berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Namun terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya Polri akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Irjen Pol Dekananto.
Status Hukum 11 Orang Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan
Polda Jatim masih mendalami keterkaitan antara barang yang diamankan, percakapan dalam perangkat komunikasi, serta dugaan peran masing-masing orang yang menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berhubungan dengan dugaan rencana gangguan keamanan di sekitar lokasi demonstrasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan dari 11 orang yang diamankan maupun pendamping hukum mereka terhadap dugaan yang disampaikan kepolisian.
Belum diketahui pula apakah seluruhnya akan dipulangkan setelah pemeriksaan atau terdapat pihak yang akan diproses lebih lanjut berdasarkan hasil penyelidikan.
Kejelasan status hukum diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak setiap orang yang diamankan.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk melanjutkan perkara ke proses pidana atau mengambil langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang menurut kepolisian berjalan aman dan tertib.
Polda Jawa Timur diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan secara terbuka agar dugaan rencana kericuhan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses pembuktian.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji




