Hukum Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu, Sita 11 Paket Seberat 5,65 Gram

2791
×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu, Sita 11 Paket Seberat 5,65 Gram

Sebarkan artikel ini

Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran sabu di Surabaya, menangkap tersangka ES dan menyita 11 paket seberat 5,65 gram.

Surabaya, Analisapublik.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap pria berinisial ES (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, serta menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 5,65 gram.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika melalui penelusuran jaringan pemasok dan distribusi barang terlarang di wilayah Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, ES diduga memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial MDR yang masih dalam pengembangan penyidikan.

Menurut Adik, transaksi pengambilan narkotika berlangsung pada Rabu 14 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

Tersangka diduga menggunakan sistem ranjau, yakni pengambilan barang tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.

Dalam transaksi tersebut, sabu disebut ditempatkan di dalam wadah rokok berwarna merah yang diletakkan di dekat pohon, tepat di depan sebuah toko.

Baca Juga:  Jalan Perak Barat Ditertibkan, Satlantas Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir

Penyidik juga mengungkap bahwa ES diduga menjalankan penjualan narkotika menggunakan pola pembayaran setelah barang habis terjual.

Melalui sistem tersebut, tersangka tidak diwajibkan menyerahkan pembayaran kepada pemasok ketika menerima barang.

ES mengaku baru menjalankan aktivitas penjualan sabu sekitar satu minggu sebelum kasusnya terungkap.

Dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka disebut dijanjikan keuntungan sekitar Rp1 juta serta memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri tanpa pembayaran tambahan.

Untuk memasarkan barang, ES diduga membagi sabu menjadi beberapa ukuran kemasan dengan takaran berbeda sesuai sasaran pembeli.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak berisi 11 plastik klip transparan yang masing-masing memuat sabu dengan total berat bruto sekitar 5,65 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah plastik klip kosong, serok plastik, timbangan digital, serta alat pres berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyiapkan kemasan narkotika.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk menelusuri aktivitas penjualan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, identitas MDR yang disebut sebagai pemasok masih menjadi fokus pengembangan perkara.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara II Ungkap Kasus Narkoba Terbanyak Semester I 2026

Kepolisian belum merinci waktu penangkapan ES, pasal yang disangkakan, maupun perkembangan penelusuran terhadap MDR.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri sumber pasokan dan memutus jaringan peredaran narkotika yang menyasar masyarakat Surabaya.

Teks Foto: Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.

Reporter: Bhayu Indarto

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.