infopol

Jalan Perak Barat Ditertibkan, Satlantas Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir

2358
×

Jalan Perak Barat Ditertibkan, Satlantas Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id– Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak memasang banner larangan parkir di sepanjang Jalan Perak Barat, Selasa 6 Oktober 2026 sore, untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji dengan melibatkan Kanit Gakkum Satlantas, jajaran personel Satlantas, serta dukungan Satpam Pelindo.

AKP Imam Sayfudin Rodji menjelaskan, pemasangan banner larangan parkir merupakan langkah preventif untuk memberikan sosialisasi langsung kepada para pengemudi kendaraan.

“Pemasangan banner larangan parkir ini kami fokuskan di sepanjang ruas Jalan Perak Barat. Langkah ini penting untuk memberikan informasi tegas sekaligus mengimbau pengguna jalan agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir,” kata AKP Imam.

Menurutnya, praktik parkir liar di sepanjang jalan utama pelabuhan dapat menyebabkan penyempitan ruas jalan dan kemacetan serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ruas Jalan Perak Barat memiliki mobilitas kendaraan yang tinggi, sehingga kelancaran jalur harus tetap terjaga,” tuturnya.

Baca Juga:  Satlantas Tanjung Perak Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian bersama Satpam Pelindo menyisir titik-titik rawan pelanggaran sekaligus memasang media imbauan pada posisi yang mudah terlihat pengendara.

Petugas juga memberikan teguran edukatif kepada pengemudi yang masih berhenti di area terlarang.

“Kami berharap para pengemudi, khususnya angkutan barang maupun kendaraan pribadi, memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan lalu lintas. Jangan lagi memarkir kendaraan di sepanjang ruas jalan yang sudah ditentukan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Reporter: Aris

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.