Hukum Kriminal

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Eks Kadis Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Saksi Sebut Rp50 Juta Dana CSR

2776
×

Sidang Korupsi ESDM Jatim, Eks Kadis Didakwa Terima Rp4,09 Miliar, Saksi Sebut Rp50 Juta Dana CSR

Sebarkan artikel ini

Sidang korupsi ESDM Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap perbedaan keterangan saksi soal uang Rp50 juta di tengah dakwaan Rp4,09 miliar.

Sidoarjo, Analisapublik.id – Sidang dugaan korupsi perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap perbedaan keterangan saksi mengenai uang Rp50 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan pungutan liar, tetapi disebut sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 21 Oktober 2026.

Perkara tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati.

Dalam sidang perdana pada Rabu 14 Oktober 2026, jaksa mendakwa Aris menerima uang sebesar Rp4.090.850.000 yang diduga berkaitan dengan kewenangannya dalam pengurusan perizinan pertambangan dan air tanah.

Dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri Surabaya ke pengadilan pada 2 Oktober 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, sebelumnya menjelaskan jadwal pelimpahan dan persidangan perkara tersebut.

“Dilimpah 2 Oktober, untuk sidang pertama di Rabu 14 Oktober,” ujar Yogi.

Kejaksaan menyiapkan 10 jaksa untuk menangani tiga perkara yang disidangkan secara terpisah.

Perkara tersebut sebelumnya juga melibatkan Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, tetapi proses hukum terhadapnya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dalam tahanan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penyalahgunaan kewenangan melalui tahapan disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.

Dokumen yang menjadi bagian dari perkara meliputi rekomendasi teknis wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, izin operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah.

“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” ujar JPU Iwan Nuzuardi saat membacakan dakwaan.

Penasihat hukum Aris Mukiyono, Habib Zaini, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima uang sekitar Rp4 miliar.

Meski tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan, tim penasihat hukum menyatakan akan membantah tuduhan jaksa melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak membenarkan bahwa klien kami menerima aliran dana Rp4 miliar tersebut. Namun, kami memilih tidak eksepsi dan akan membantahnya secara langsung lewat fakta-fakta serta alat bukti di agenda pembuktian nanti,” kata Habib Zaini.

Besarnya cakupan perkara terlihat dari jumlah saksi yang disiapkan jaksa, yakni 405 orang untuk tiga perkara terdakwa.

Sebanyak 221 saksi disiapkan dalam perkara Aris Mukiyono, 72 saksi untuk Hermawan, dan 112 saksi dalam perkara Ertika Dinawati.

“Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Iwan.

Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia menyatakan pemeriksaan perkara akan dilakukan lebih intensif mengingat banyaknya saksi yang harus dihadirkan.

“Karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan, untuk sidang selanjutnya nanti akan digelar tiga kali dalam seminggu,” katanya.

Perkembangan terbaru muncul dalam persidangan Rabu 21 Oktober 2026 ketika Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arif Efendi, memberikan keterangan mengenai uang Rp50 juta.

Ibnu menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana CSR yang diperuntukkan bagi masjid di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“Maksud kami itu CSR pak,” kata Ibnu.

Penjelasan tersebut berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mengaitkan uang tersebut dengan dugaan pungutan liar.

Ibnu juga menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan proses perizinan selama Aris Mukiyono menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

“Oh, belum pernah diajak,” ucapnya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena menyangkut asal-usul dan tujuan penggunaan uang yang sedang diuji dalam persidangan.

Hakim meminta saksi memastikan keterangan yang dipertahankan, yakni pernyataan dalam BAP atau penjelasan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Ibnu tetap mempertahankan keterangannya bahwa uang Rp50 juta tersebut merupakan dana CSR.

JPU Iwan Nuzuardi kemudian menjelaskan bahwa pertanyaan kepada saksi mengacu pada keterangan yang sebelumnya telah disampaikan dan ditandatangani ketika pemeriksaan penyidikan.

“Karena kita kan enggak mungkin keluar dari apa yang disampaikan dalam BAP. Di dalam BAP, yang bersangkutan menyampaikan bahwa itu dari Bu Dina,” ujar Iwan.

Menurut jaksa, perbedaan penjelasan mengenai sumber uang harus diuji melalui keterangan saksi lain serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“BAP itu kan diberikan secara bebas keterangannya, diperiksa tanpa tekanan. Pada saat itu BAP juga sudah ditandatangani yang bersangkutan. Tapi untuk membuktikan, prosesnya masih panjang. Kita sampaikan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Dalam pemeriksaan terungkap pula bahwa uang Rp50 juta tersebut sempat berada dalam rekening Bank Jatim milik Ibnu.

Saksi juga mengungkap pernah menerima uang Rp25 juta dari almarhum Ony Setiawan.

Namun, hubungan antara penerimaan uang tersebut dan tindak pidana yang didakwakan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lanjutan.

Iwan turut menjelaskan bahwa uang tunai yang telah disita penyidik dan tercantum dalam berita acara penyitaan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan.

Perbedaan keterangan mengenai dana CSR menjadi salah satu persoalan penting dalam pembuktian perkara karena berkaitan dengan asal-usul uang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pelayanan perizinan.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, perkara ini juga menyoroti mekanisme pengawasan internal, transparansi pengurusan izin, serta penggunaan kewenangan pejabat dalam penerbitan dokumen pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Kewenangan dalam proses evaluasi, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Meski demikian, dakwaan jaksa dan perbedaan keterangan saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan para terdakwa sebelum seluruh alat bukti diperiksa.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan dokumen untuk menelusuri dugaan aliran uang, peran masing-masing terdakwa, serta keterkaitannya dengan proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Seluruh terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Tunggal TA

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.