Hukum Kriminal

Rumah di Sawah Pulo Surabaya Jadi Pangkalan Transaksi Sabu

2372
×

Rumah di Sawah Pulo Surabaya Jadi Pangkalan Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
AKP Adik Agus Putrawan mengungkap penangkapan pengedar sabu di Sawah Pulo.
AKP Adik Agus Putrawan mengungkap penangkapan pengedar sabu di Sawah Pulo.

Surabaya, Analisapublik. id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap D (51), yang menjadikan rumahnya di Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, sebagai pangkalan transaksi sabu.

D diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di dalam rumahnya,Kamis 17 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata saat penggeledahan.

“Tersangka D kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, anggota menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata,” ujar AKP Adik, Rabu 30 September 2026.

Menurutnya, D selalu menunggu pembeli yang biasa disebut sebagai ‘pasien’ di rumah tersebut.

“Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,483 gram. Pelaku ini mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan permintaan pembeli yang datang,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, D memperoleh sabu dari pemasok berinisial F yang saat ini telah ditetapkan dalam DPO.

Transaksi terakhir dilakukan D pada Sabtu 12 September 2026 siang, di sebuah gubuk pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Bunda Rini Ajak Orang Tua Jadi Sahabat Anak

“Tersangka membeli sabu seberat 10 gram dari saudara F secara langsung seharga Rp 550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp 5,5 juta secara tunai,” terang AKP Adik.

AKP Adik menambahkan, D telah menjalankan bisnis tersebut selama tiga bulan terakhir.

Selain mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari, D mengedarkan sabu agar dapat mengonsumsi barang tersebut tanpa mengeluarkan uang.

“Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Jika seluruh paket sabu habis terjual, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp 2 juta, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu wadah kacamata, satu kantong plastik sedang berisi sabu 8,483 gram, satu bendel klip plastik transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, alat serok sabu, serta satu unit ponsel.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang menaungi D.

“Saat ini kami fokus mengejar saudara F (DPO) yang menjadi penyedia utama barang haram ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

Baca Juga:  Surabaya Dorong Diversifikasi Sumber Protein Keluarga

Reporter: Aris

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.