Ponorogo, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat. Selama sepekan, mulai 1 hingga 4 September, ASN diinstruksikan untuk mengenakan pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan ASN sekaligus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
”Ini langkah preventif sesuai instruksi provinsi. Intinya untuk menjaga keselamatan ASN dan memastikan pemerintahan tetap berfungsi normal,” kata Agus.
Selain aturan berpakaian, Pemkab Ponorogo juga memperketat pengamanan di kantor pemerintahan dengan sistem satu pintu. Kendaraan dinas diarahkan untuk diparkir di belakang gedung.
Meski demikian, Agus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal. “Pelayanan tetap normal, hanya kami perkuat pengamanan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk memprovokasi,” ujarnya. ( wa/ar)










