Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI)
Badan Otonom DPP LPKAN Indonesia
ERA disrupsi telah mengubah kebutuhan dunia kerja, termasuk di bidang hukum. Ijazah tetap penting sebagai fondasi akademik, tetapi tidak lagi cukup menjadi satu-satunya ukuran kesiapan seseorang memasuki dunia profesional.
Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia bidang hukum yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis, kemampuan beradaptasi, serta kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri, pemerintahan, dan pelayanan hukum.
Seorang profesional hukum, misalnya, tidak cukup hanya memahami hukum perdata, pidana, atau administrasi negara. Dalam praktiknya, ia dapat dituntut mampu menyusun dan menelaah kontrak, memahami mekanisme penyelesaian sengketa, mediasi, hingga regulasi pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, pengembangan kompetensi perlu dibangun sejak bangku kuliah.
Program seperti Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter dapat menjadi salah satu jembatan antara teori akademik dan pengalaman profesional. Namun, penyelenggaraannya harus didukung kurikulum yang terukur, standar kompetensi yang jelas, tenaga pengajar yang memadai, serta mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari Sarjana Menjadi Talenta Profesional
Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan. Sebaliknya, dunia kerja juga tidak semestinya menilai seseorang semata-mata berdasarkan ijazah yang dimilikinya.
Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang mampu mempertemukan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, pengalaman, dan kebutuhan nyata dunia kerja.
Di sinilah manajemen talenta hukum memiliki posisi penting.
Manajemen talenta bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan investasi sumber daya manusia. Profesional hukum dengan kompetensi yang memadai dapat memberikan kontribusi lebih besar dalam penyusunan kontrak yang berkualitas, tata kelola pemerintahan yang tertib, proses pengadaan yang akuntabel, hingga penyelesaian sengketa secara efektif.
Sertifikat pun tidak seharusnya dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap.
Hal yang jauh lebih penting adalah kompetensi nyata di balik sertifikat tersebut. Setiap profesional harus mampu menunjukkan pengetahuan, keterampilan, serta kapasitas yang sesuai dengan bidang pekerjaan dan tanggung jawab yang diembannya.
Karena itu, pengembangan talenta hukum perlu diarahkan pada prinsip bahwa seseorang memperoleh ruang, posisi, dan tanggung jawab berdasarkan kapasitas serta kompetensinya.
Perguruan tinggi, lembaga profesi, dunia usaha, pemerintah, serta lembaga pendidikan dan pelatihan perlu membangun kolaborasi yang lebih erat. Pendidikan tidak boleh berhenti pada kelulusan, melainkan harus berlanjut pada pembentukan profesional yang benar-benar siap menghadapi dinamika dunia kerja.
Pada akhirnya, tantangan era disrupsi bukan sekadar bagaimana menghasilkan lebih banyak sarjana hukum, melainkan bagaimana melahirkan talenta hukum yang kompeten, adaptif, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan.
Dari kampus menuju profesional.
Dari kompetensi menuju kontribusi.
Dari tata kelola hukum yang baik menuju Indonesia yang lebih kuat.
Surabaya, 18 September 2026
Informasi lebih lanjut:
Rachmatika Ramadhani – 081331751007
Izzatias – 0895335237032
Dedy Otto, S.H., M.H. – 0878-55807547
Dimas Dorojatu, S.Ap. – 081336666108
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan





