SURABAYA, AALISAPUBLIK.ID – Meninggalnya Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Oni Setiawan, tidak menghentikan proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi tersebut.
Oni yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia setelah mengalami serangan jantung saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Yogi Aryanto membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, Oni meninggal sekitar pukul 17.00 WIB setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Iya mas, meninggal dunia tadi sore sekitar jam 17.00 WIB,” kata Yogi melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2026).
Yogi mengatakan, kondisi Oni memburuk setelah mengalami serangan jantung ketika berada di Rutan Kejati Jatim. Petugas kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Sebelum meninggal dunia, almarhum dibawa dari Rutan Kejati, dibawa ke RSI buat segera dilakukan pertolongan lebih lanjut,” ujarnya.
Oni merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Selain dirinya, penyidik menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Hermawan, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan uang terhadap pemohon layanan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Pungutan diduga berkaitan dengan proses percepatan perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Dengan meninggalnya Oni, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Namun, penanganan perkara terhadap tiga tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Perkembangan tersebut membuat perkara dugaan pungli ESDM Jatim kini memasuki babak baru, dengan proses hukum tetap berfokus pada dugaan keterlibatan para tersangka lainnya.












