Pemerintahan

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kuota Magang Nasional Naik Menjadi 150.000 Peserta pada 2026

3915
×

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kuota Magang Nasional Naik Menjadi 150.000 Peserta pada 2026

Sebarkan artikel ini

Kuota Magang Nasional naik menjadi 150.000 peserta pada 2026. Peserta mendapat pengalaman kerja enam bulan, uang saku, dan jaminan sosial.

Jakarta, Analisapublik.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan kuota Program Magang Nasional atau MagangHub menjadi 150.000 peserta pada 2026, dari sebelumnya 100.000 peserta pada 2025, untuk memperluas kesempatan lulusan perguruan tinggi memperoleh pengalaman kerja dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program yang diluncurkan pada 2025 tersebut memberikan kesempatan kepada peserta menjalani magang selama enam bulan di perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun instansi pemerintah.

Selain lulusan perguruan tinggi, program ini menyasar lulusan pendidikan profesi dan penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan mengembangkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan keterbatasan pengalaman profesional masih menjadi salah satu hambatan bagi lulusan baru dalam memperoleh pekerjaan.

Melalui Magang Nasional, pemerintah berupaya mempertemukan lulusan dengan lingkungan kerja secara langsung agar mereka memahami kebutuhan industri sekaligus meningkatkan kompetensi.

Baca Juga:  Widyaiswara BDK Jakarta Raih PGM Award 2026, Diapresiasi atas Dedikasi Majukan Pendidikan Madrasah

“Program ini dirancang sebagai jembatan agar generasi muda kita tidak lagi terkendala masalah pengalaman kerja saat hendak memasuki pasar kerja. Pemerintah memastikan peserta magang dibimbing dengan baik oleh mentor perusahaan dan tidak menggantikan posisi pekerja yang ada di tempat kerja,” kata Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa 20 Oktober 2026.

Selama mengikuti program, peserta memperoleh pengalaman kerja sekaligus mengembangkan keterampilan teknis dan nonteknis sesuai bidang serta kebutuhan lembaga tempat magang.

Pemerintah memberikan uang saku bulanan yang nilainya setara dengan upah minimum di wilayah perusahaan atau instansi tempat peserta menjalani magang.

Peserta juga memperoleh pelindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama mengikuti program.

Pendampingan mentor menjadi bagian dari pelaksanaan magang untuk memastikan peserta mendapatkan pembelajaran yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Selain itu, peserta berkesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai pengakuan terhadap keterampilan yang dikuasai.

“Dengan pengalaman nyata, insentif yang memadai, dan pengakuan kompetensi resmi, generasi muda kita memiliki kesiapan yang jauh lebih baik untuk meraih kehidupan yang lebih sejahtera,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Widyaiswara BDK Jakarta Raih PGM Award 2026, Diapresiasi atas Dedikasi Majukan Pendidikan Madrasah

Peningkatan kuota sebanyak 50.000 peserta pada 2026 menunjukkan perluasan kapasitas program dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, angka 150.000 merupakan target kepesertaan, bukan jumlah peserta yang telah menyelesaikan magang atau berhasil memperoleh pekerjaan setelah program berakhir.

Keberhasilan program masih perlu diukur melalui realisasi penempatan peserta, kualitas pendampingan, kesesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri, serta jumlah lulusan yang terserap ke dunia kerja.

Kemnaker menempatkan Magang Nasional sebagai salah satu upaya memperkecil kesenjangan antara kompetensi lulusan pendidikan tinggi dan kebutuhan tenaga kerja di perusahaan maupun instansi pemerintah.

Reporter: Rijen Senario

Redaktur: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.