Sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) di Jawa Timur baru mencapai 57,82 persen. Kakanwil DJKN Arik Hariyono dan Kakanwil BPN Muhammad Naim memperkuat koordinasi untuk menuntaskan 283 bidang tersisa hingga akhir 2026.
SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Program sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) di Jawa Timur masih menghadapi tantangan menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026. Hingga 14 Oktober 2026, sebanyak 388 dari target 671 bidang tanah telah diterbitkan sertipikatnya, atau mencapai 57,82 persen.
Dengan demikian, masih terdapat 283 bidang tanah atau 42,18 persen yang belum menyelesaikan seluruh tahapan sertipikasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur yang dipimpin Arik Hariyono bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di bawah kepemimpinan Muhammad Naim.
Percepatan penyelesaian sertipikasi dibahas dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, mengapresiasi langkah DJKN Jatim dalam memperkuat koordinasi lintas instansi guna mengevaluasi capaian, mengidentifikasi hambatan, dan mempercepat pengamanan aset negara.
Berdasarkan materi sambutan Kepala Kanwil BPN Jatim, hingga akhir 2025 sebanyak 43.796 sertipikat tanah BMN telah diterbitkan secara kumulatif di Jawa Timur.
Sementara itu, target sertipikasi 2026 yang semula ditetapkan sebanyak 600 bidang meningkat menjadi 671 bidang setelah adanya usulan optimalisasi Kanwil DJKN Jawa Timur pada 16 Maret 2026.
Sebanyak 283 Bidang Masih Menunggu Penyelesaian
Data perkembangan per 14 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa 584 bidang telah masuk Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok), 567 bidang mencapai tahap pemberkasan, dan 562 bidang telah melalui tahap Peta Bidang Tanah.
Selanjutnya, 399 bidang telah memperoleh keputusan pemberian hak, tetapi baru 388 bidang yang sertipikatnya diterbitkan.
Dari 283 bidang yang belum bersertipikat, sebanyak 87 bidang belum masuk SK Penlok. Sementara 196 bidang lainnya sudah masuk SK Penlok, tetapi masih menjalani tahapan lanjutan.
Muhammad Naim menekankan pentingnya percepatan kelengkapan dokumen, penyelesaian kendala teknis pertanahan, serta koordinasi antara Kantor Pertanahan dan satuan kerja kementerian maupun lembaga.
DJKN dan BPN Perkuat Pengamanan Aset Negara
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan pengelolaan dan pengamanan BMN bersama satuan kerja terkait.
Sementara itu, Kanwil BPN Jawa Timur menjalankan fungsi administrasi pertanahan, pengukuran, penetapan hak, hingga penerbitan sertipikat sesuai kewenangannya.
Sinergi kedua lembaga diperlukan untuk memastikan percepatan sertipikasi tidak hanya mengejar capaian angka, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah negara.
Program tersebut sejalan dengan prinsip pengelolaan BMN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dengan waktu yang semakin terbatas hingga akhir 2026, penyelesaian 283 bidang tersisa menjadi pekerjaan penting bagi DJKN, BPN, dan seluruh satuan kerja pemilik aset.
Keberhasilan sertipikasi bukan semata persoalan memenuhi target administrasi. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan negara, memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset, serta meminimalkan risiko sengketa dan penguasaan tanah tanpa hak.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Aris Setyoadji






