Ketua DPP LPKAN Indonesia Sugiharto mengecam dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB yang menyeret lima tersangka. LPKAN mendesak KPK menelusuri aliran dana dan meminta BPK mempertimbangkan audit investigatif.
SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia mengecam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si., menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana harus mendapat perhatian serius karena dana tersebut diperuntukkan bagi keselamatan dan kebutuhan masyarakat terdampak.
Pernyataan itu disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/10/2026), yang mengamankan 14 orang. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka pada Rabu (14/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan menggunakan DSP. Penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, logam mulia, dan aset kripto yang masih didalami.
Sugiharto menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas penanganan bencana.
LPKAN Desak Penelusuran Aliran Dana
Sugiharto mendesak KPK mengusut perkara secara profesional, transparan, dan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
LPKAN juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempertimbangkan pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan anggaran kebencanaan BNPB periode 2023–2025 sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Selain pemeriksaan keuangan, LPKAN mendorong evaluasi mekanisme pengadaan barang dan jasa, penguatan pengawasan internal, serta perbaikan sistem pertanggungjawaban dana darurat.
Menurut Sugiharto, pengawasan diperlukan untuk memastikan anggaran kebencanaan digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hormati Proses Hukum dan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengidentifikasi dua klaster dugaan tindak pidana, yakni benturan kepentingan dalam pengadaan serta dugaan suap.
Sementara itu, BNPB melalui pernyataan resminya menyatakan menghormati proses hukum, bersikap kooperatif, dan tidak akan mengintervensi penyidikan KPK.
Sugiharto menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa intervensi dengan tetap menghormati hak para tersangka dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“LPKAN akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Sugiharto dalam pernyataan sikapnya, Kamis (15/10/2026).
LPKAN berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan agar dana negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Aris Setyoadji






