Pemerintahan

Hadapi Kompleksitas TPPU, Dr. Windhu Sugiarto Bahas Penelusuran hingga Pengembalian Aset

2
×

Hadapi Kompleksitas TPPU, Dr. Windhu Sugiarto Bahas Penelusuran hingga Pengembalian Aset

Sebarkan artikel ini

 

Depok — Dr. Windhu Sugiarto, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim yang diselenggarakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan APU dan PPT PPATK di Depok, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dr. Windhu menyampaikan materi “Pemulihan Aset dalam Perkara TPPU.”

Dalam pemaparannya, Dr. Windhu menjelaskan pentingnya pergeseran paradigma penegakan hukum dari follow the suspect menuju follow the money, dengan menitikberatkan pada upaya menelusuri dan memulihkan hasil tindak pidana. Pendekatan tersebut mencakup penelusuran, pengamanan, penyitaan, perampasan hingga penyelesaian aset.

Dr. Windhu menguraikan lima tahapan utama pemulihan aset, yaitu asset tracing, asset forfeiture, pengelolaan aset, pengamanan aset, serta penyelesaian dan pengembalian aset. Penyelesaian aset tidak hanya dilakukan melalui pelelangan, tetapi dapat berupa penggunaan, hibah, pengembalian kepada pihak yang berhak, pemusnahan, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara TPPU, proses pemulihan aset dapat dilakukan sejak tahap penyidikan, pemeriksaan di persidangan, pelaksanaan putusan hingga penyelesaian akhir aset. Materi tersebut juga menjelaskan peran Badan Pemulihan Aset dalam mendukung proses pemulihan aset secara terintegrasi.

Selain itu, Dr. Windhu membahas persoalan commingled assets, yaitu aset yang telah bercampur dengan harta yang berasal dari sumber yang sah. Dalam kondisi tersebut diperlukan metode tertentu untuk menentukan bagian aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk melalui Lowest Intermediate Balance Rule, Direct Tracing, Proportionate Share, dan Value Appreciation Analysis.

Materi juga membahas mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU, termasuk penerapan pembuktian terbalik secara terbatas dan berimbang. Dalam kerangka tersebut, penuntut umum tetap membuktikan unsur tindak pidana, sementara terdakwa diberikan ruang untuk memberikan bukti mengenai asal-usul harta kekayaan yang dipersoalkan.

Lebih lanjut, Dr. Windhu menyampaikan pentingnya kerja sama internasional dalam penelusuran dan pemulihan aset yang berada di yurisdiksi negara lain. Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) serta jaringan kerja sama internasional menjadi bagian penting dalam mendukung proses tersebut.

Melalui materi tersebut, para hakim diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pemulihan aset dalam perkara TPPU, mulai dari penelusuran hingga penyelesaian aset, sehingga proses pemeriksaan dan putusan perkara dapat memberikan kepastian terhadap status serta tindak lanjut aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.