EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Optimalisasi Pajak, Pemkab Ponorogo Beri Sepeda Motor untuk 26 Lurah

360
×

Optimalisasi Pajak, Pemkab Ponorogo Beri Sepeda Motor untuk 26 Lurah

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, analisapublik.id -Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menyediakan sepeda motor operasional untuk 26 lurah sebagai langkah optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas adanya pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, mengatakan bahwa pemberian motor ini bertujuan agar para lurah tetap dapat bekerja secara optimal dalam memungut pajak, meskipun biaya perjalanan dinas dipangkas.

“Kami tetap menargetkan lurah agar optimal memungut pajak. Karena biaya perjalanan dinas dipotong, maka sebagai gantinya kami belikan sepeda motor agar mereka tetap punya sarana operasional,” ujar Sugiri.

Sepeda motor ini berstatus pinjam pakai dan merupakan fasilitas tambahan. Diharapkan, dengan adanya kendaraan operasional baru ini, semangat para lurah dalam bekerja di lapangan serta pelayanan kepada masyarakat bisa meningkat.

Sugiri juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Ponorogo. Peningkatan penerimaan pajak ditargetkan melalui penyesuaian data objek pajak, yang dinilai lebih adil dan tidak membebani masyarakat.

Hingga akhir Juni 2025, realisasi PBB-P2 di Kabupaten Ponorogo sudah mencapai 48,6% dari target ketetapan Rp48,6 miliar, atau setara dengan Rp24,08 miliar. Meskipun beberapa kecamatan seperti Sooko, Ngrayun, dan Pudak telah mencapai realisasi di atas 80%, masih ada wilayah lain yang realisasinya di bawah ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.