EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

×

Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, analisapublik.id  – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula dari para petani tebu.

“Rencananya, kita keluarkan pertama itu anggaran Rp1,5 triliun, saya kira cukup,” ucap Amran setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis.

Penyediaan dana ini merupakan respons pemerintah terhadap penumpukan stok gula petani yang disuarakan oleh CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani. Amran menjelaskan, pembelian gula nantinya akan dilakukan oleh BUMN di bidang pangan, ID Food.

“Pak Rosan menyediakan dana untuk membeli gula petani. Rencananya (penugasan) ID Food,” kata Amran.

Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki stok gula melimpah. Fokus pemerintah adalah membantu petani dengan menjadi off taker atau pembeli utama gula yang mereka hasilkan.

“Doakan secepatnya (gula terserap),” ujarnya.

Sebelumnya, petani tebu di Jawa Timur mendesak perbaikan total tata niaga gula. Hal ini dipicu oleh rendahnya serapan gula petani akibat rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi sejak awal musim giling 2025.

Baca Juga:  Pemerintah Mulai Pemulihan Ekonomi 2 Juta UMKM Terdampak Banjir di Sumatera

Koordinator Forum Petani Tebu, Tasirin, mengungkapkan antusiasme petani untuk menanam tebu sempat meningkat setelah pemerintah mencanangkan swasembada gula. Namun, semangat itu kembali terhambat karena gula rafinasi impor, yang harganya lebih murah dari gula petani, membanjiri pasar.

Terkait hal ini, Amran menegaskan bahwa gula rafinasi tidak boleh merembes ke pasar konsumsi.

“Kami sudah koordinasi dengan penegak hukum. Tidak boleh. Masa mau merugikan petani kita? Jangan mengambil kesempatan,” tegasnya ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.