Jakarta, analisapublik.id -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan koreksi anggaran pendidikan yang dialokasikan langsung untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka tersebut meningkat signifikan dari sebelumnya Rp178,7 triliun menjadi Rp274,7 triliun.
Koreksi ini, menurut Direktur Jenderal Anggaran Luky Alfirman, disebabkan adanya komponen perhitungan belanja pegawai yang belum tercakup dalam paparan sebelumnya. Luky menjelaskan bahwa perhitungan awal tidak memasukkan semua komponen gaji dan tunjangan untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh daerah.
Angka baru ini menunjukkan kenaikan signifikan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Profesi Dosen (TPD) PNS, dan gaji pendidik, yang melonjak dari Rp82,9 triliun menjadi Rp120,3 triliun. Sementara itu, alokasi untuk TPG dan TPD non-PNS tetap stabil.
Secara keseluruhan, pemerintah memastikan anggaran pendidikan tetap mencapai 20% dari total APBN, dengan nilai sebesar Rp757,8 triliun untuk RAPBN 2026. Anggaran jumbo ini disalurkan melalui berbagai jalur:
Transfer ke Daerah (TKD): Sebesar Rp253,4 triliun untuk tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan program bantuan operasional lainnya.
Kementerian/Lembaga (K/L): Sebesar Rp243,9 triliun untuk dibelanjakan oleh kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Sebesar Rp223,6 triliun, yang akan disalurkan untuk 71,9 juta siswa dan santri.
Pembiayaan: Sebesar Rp37 triliun, dialokasikan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), riset, dukungan perguruan tinggi, serta revitalisasi sekolah.( wa/ar)