Hukum Kriminal

Kajati Jatim Beri Pengarahan di Kejari Magetan: Tekankan Tata Kelola SDM dan Pelayanan Prima

176
×

Kajati Jatim Beri Pengarahan di Kejari Magetan: Tekankan Tata Kelola SDM dan Pelayanan Prima

Sebarkan artikel ini

Magetan — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Magetan. Dalam kunjungan tersebut, Kajati memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran pegawai terkait berbagai aspek penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Dalam arahannya, Kajati menekankan pentingnya tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang baik di lingkungan kejaksaan. Menurutnya, SDM yang profesional, berintegritas, dan disiplin merupakan kunci utama dalam mewujudkan institusi kejaksaan yang kuat dan dipercaya publik.

Kajati juga mengingatkan agar setiap pegawai senantiasa menjunjung tinggi kedisiplinan dan konsistensi dalam memberikan pelayanan prima, baik kepada masyarakat maupun kepada sesama pegawai di internal kejaksaan. “Pelayanan prima bukan hanya kepada masyarakat pencari keadilan, tetapi juga dalam budaya kerja antarpegawai yang saling mendukung dan membangun suasana kerja positif,” tegasnya.

Selain itu, Kajati turut menyoroti aspek penanganan perkara di bidang pidana umum, tindak pidana korupsi, serta perdata dan tata usaha negara (Datun). Ia menekankan agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Baca Juga:  Bersama Merawat Persatuan Bangsa, Kajati Jatim Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Kunjungan kerja tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Magetan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah hukumnya.

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.