Hukum Kriminal

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi

6
×

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., menghadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (17/8/2026) sore.

Upacara kembali dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, selaku Inspektur Upacara. Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus Jawa Timur, Kepala Perangkat Daerah, perwakilan negara sahabat, tamu kehormatan, serta masyarakat yang menyaksikan rangkaian peringatan kemerdekaan.

Menyambut kedatangan para tamu kehormatan dan masyarakat, penampilan Reyog Kyai Lodro serta Marching Band SMA Negeri 1 Kepanjen berhasil memeriahkan dan menyemarakkan rangkaian acara, menghadirkan perpaduan seni tradisi dan kreativitas generasi muda dalam mengisi kemerdekaan RI.

Tepat pukul 17.00 WIB, prosesi penurunan Sang Merah Putih dimulai. Sebanyak 76 anggota Paskibraka Jawa Timur kembali melaksanakan tugas kehormatan. Dengan langkah tegap dan penuh percaya diri, putra-putri terbaik Jawa Timur tersebut menjalankan setiap tahapan prosesi hingga Sang Merah Putih berhasil diturunkan dengan sempurna.

Baca Juga:  Kejati Jatim Terima Audiensi PLN Nusantara Power, Bahas Penguatan Pendampingan Hukum

Usai diturunkan, Sang Merah Putih diserahkan kepada Inspektur Upacara untuk disimpan di mimbar kehormatan. Prosesi ini menjadi penutup rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI, sekaligus menegaskan kembali penghormatan terhadap Merah Putih dan semangat perjuangan yang terus dilanjutkan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

The post Wakajati Jatim Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Gedung Negara Grahadi appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.