Delapan informasi terkait dugaan penyadapan Presiden Prabowo, mulai dari tiga nama jenderal Polri, sistem LIMS, hingga klaim penghapusan data.
Jakarta, Analisapublik.id – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah beredar informasi yang mengaitkan tiga jenderal kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan sepanjang 2025–2026, Selasa, 3 November 2026.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan perangkat penyadapan negara, mekanisme pemberian akses, serta perlindungan komunikasi pejabat negara.
Hingga Rabu, 4 November 2026, sejumlah klaim mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan hasil penyidikan masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen atau pengumuman resmi yang dapat diverifikasi.
Berikut delapan informasi yang berkembang dalam dugaan perkara tersebut.
1. Tiga Jenderal Disebut sebagai Tersangka
Informasi yang beredar menyebut Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Ketiga inisial tersebut dikaitkan dengan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam materi yang beredar, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
2. Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Sasarannya diklaim mencakup nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Luasnya sasaran yang disebut menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pengumpulan informasi serta pihak yang diduga memperoleh atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Namun, daftar sasaran dan periode aktivitas tersebut masih memerlukan pembuktian.
3. Sistem Penyadapan Polri Diduga Disalahgunakan
Dugaan penyadapan dikaitkan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS).
Dalam informasi yang beredar, sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan turut disebut sebagai salah satu ketentuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Apabila ditemukan penyalahgunaan sistem, penyidik perlu memastikan pihak yang memiliki kewenangan mengakses perangkat, memasukkan nomor sasaran, serta memberikan persetujuan penyadapan.
4. Jejak Elektronik Diduga Dihapus
Informasi yang sama memuat dugaan adanya perintah penghapusan catatan elektronik atau berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Penghapusan tersebut dikaitkan dengan dugaan upaya menghilangkan jejak penggunaan sistem penyadapan.
Namun, dugaan tujuan penghapusan data belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan forensik digital dan keterangan resmi penyidik.
5. Beredar Klaim Penyitaan Barang Bukti
Bareskrim dikabarkan telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli dalam pengusutan perkara tersebut.
Materi yang beredar juga menyebut penyitaan 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti elektronik.
Selain itu, muncul klaim bahwa ketiga orang yang disebut sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
6. Polri Disebut Menilai Dugaan Penyadapan Bukan Kebijakan Institusi
Dalam materi pemberitaan, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri disebut menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal merupakan tindakan individu, bukan kebijakan institusi.
Pengawasan penggunaan teknologi penyadapan merupakan persoalan penting yang membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
7. Presiden Prabowo Dikabarkan Telah Menerima Laporan
Informasi yang beredar juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan.
Materi tersebut turut memuat klaim bahwa motif penyadapan masih didalami dan belum ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan makar.
8. Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dugaan penyadapan dengan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara juga disebut dalam informasi tersebut.
Pengawasan internal terhadap penggunaan sistem penyadapan juga perlu menjadi perhatian agar kewenangan penegakan hukum tidak disalahgunakan.
Reporter: Bhayu Indarto
Redaktur: Aris Setyoadji

